PARIMO – Pihak DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sepakat menggunakan hak interpelasi (meminta keterangan ke bupati).

Hak ini akan digunakan untuk menyikapi tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Parimo agar menggunakan hak angket untuk menurunkan bupati setempat dari jabatannya.

“Mereka tadi meminta agar segera dibentuk hak angket, akan tetapi hal itu harus secara prosedural,” ungkap Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, usai menemui massa aksi, Rabu (22/07).

Ia menjelaskan, melalui hak interpelasi, pihaknya akan mengundang Bupati Parimo untuk menjelaskan tuntutan massa, melalui sidang paripurna.

“Apakah yang disampaikan memenuhi standar prosedur atau tidak,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, DPRD akan mengambil kesimpulan dengan melibatkan praktis hukum, baik pidana, perdata dan tata negara. Para praktisi tersebut akan memberikan telahan yang kemudian diputus oleh DPRD lewat usulan-usulan fraksi.

Ia menegaskan, dalam hak interpelasi, Bupati wajib menjelaskan pertanyaan DPRD. Apabila tidak memenuhi secara hukum dan dari sisi administrasi negara, maka selanjutnya langkah yang diambil adalah hak angket (penyelidikan).

Hak angket, kata dia, dapat dilakukan ketika interpelasi tidak terpenuhi.

Ia menambahkan, hak interpelasi akan dimulai tanggal 22 Juli hingga 10 Agustus.

“Apabila batas waktu itu tidak memuaskan hasil kajian hukum maka tahapan selanjutnya adalah hak angket,” tutupnya.

Sebelumnya, ratusan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Parigi Moutong yang berasal dari eks Kecamatan Parigi, Toribulu, Tomini dan beberapa wilayah lainnya mendesak DPRD agar membentuk panitia angket, untuk menginvestigasi berbagai dugaan kasus sekaligus melengserkan Bupati Samsurizal Tombolotutu karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, kekuasaan dan melanggar sumpah janji jabatan. (MAWAN)