PALU – Memperingati Hari Anti Tambang (HATAM) 2026, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menyerukan penghentian pengkaplingan ruang hidup masyarakat melalui pemberian konsesi pertambangan yang terus meluas.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, mengatakan berdasarkan analisis data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Direktorat Jenderal Minerba, terdapat 682 izin pertambangan di Sulawesi Tengah. Jumlah tersebut terdiri atas 131 izin tambang mineral logam seperti nikel, emas, dan besi, serta 527 izin tambang batuan seperti pasir, batu, dan batu gamping.

Menurutnya, total luas konsesi pertambangan di Sulawesi Tengah mencapai sekitar 500 ribu hektare. Dengan luas daratan provinsi sekitar 4 juta hektare, maka sekitar 12,5 persen wilayah daratan telah masuk dalam konsesi pertambangan.

“Luas konsesi tambang berdasarkan jenis izinnya, baik IUP, KK maupun WIUP/Pencadangan, mencapai sekitar 500 ribu hektare. Artinya, 12,5 persen daratan Sulawesi Tengah telah dikapling untuk kegiatan pertambangan,” kata Taufik.

Ia menilai masifnya pemberian izin tambang dan pembangunan kawasan industri pengolahan nikel seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kondisi tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan penurunan angka kemiskinan.

Berdasarkan data yang dihimpun JATAM, tingkat kemiskinan di Sulawesi Tengah pada Semester I 2024 masih berada di angka 11,77 persen. Angka tersebut memang menurun dibanding September 2023 yang mencapai 12,41 persen, namun masih berada di atas rata-rata nasional sebesar 9,03 persen.

“Pertanyaannya, apakah ini yang disebut sebagai kutukan sumber daya alam? Selama ini pembukaan tambang selalu dikaitkan dengan penciptaan lapangan kerja dan penurunan kemiskinan,” ujarnya.

JATAM menilai aktivitas pertambangan justru berpotensi menghilangkan sumber-sumber penghidupan masyarakat, terutama di sektor pertanian dan perikanan.

Sebagai contoh, sekitar 40 hektare sawah di Desa Solonsa Jaya pada 2023 terdampak sedimentasi lumpur yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan nikel di wilayah hulu. Sementara di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, sekitar 200 hektare lahan sawah beralih fungsi akibat dampak aktivitas pertambangan sejak 2020.

Menurut Taufik, jika satu hektare sawah melibatkan sekitar 10 tenaga kerja, maka sedikitnya 400 orang terdampak atau kehilangan sumber mata pencaharian akibat kerusakan lahan pertanian tersebut.

Selain mengancam ruang hidup masyarakat, JATAM juga menyoroti tingginya konsesi tambang yang berada di kawasan hutan.

Berdasarkan analisis tumpang tindih WIUP Kementerian ESDM dengan peta kawasan hutan, sekitar 55,1 persen atau 308 ribu hektare konsesi tambang berada di dalam kawasan hutan. Kondisi itu dimungkinkan karena perusahaan dapat memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Dalam rezim pertambangan saat ini, hampir seluruh kawasan daratan dapat menjadi lokasi tambang, termasuk kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting,” katanya.

JATAM juga menyoroti rencana ekspansi pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). Kawasan tersebut merupakan ekosistem karst penting yang menopang sistem hidrologi daerah.

Data JATAM per Juni 2025 menunjukkan terdapat 45 perusahaan yang memperoleh izin atau pencadangan tambang batu gamping di Bangkep dengan total luas sekitar 4.599 hektare. Kawasan karst tersebut diketahui menopang sedikitnya 124 mata air, satu sungai bawah tanah, 17 gua, dan 103 sungai permukaan.

Menurut JATAM, kerusakan kawasan karst berpotensi mengganggu ketersediaan air, keanekaragaman hayati, serta keseimbangan ekosistem di wilayah kepulauan tersebut.

Selain itu, JATAM menilai penanganan aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah masih belum optimal meski dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat terus terjadi.

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, JATAM mendesak pemerintah menghentikan pemberian izin tambang baru serta mengevaluasi pembangunan kawasan industri berbasis nikel.

“Konsesi tambang yang terus meluas berpotensi membuat masyarakat menjadi pengungsi di tanahnya sendiri. Pemerintah perlu menghentikan ekspansi tambang untuk mencegah ancaman krisis ekologis di masa depan,” tegas Taufik.