PARIMO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), dituding tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan sengketa proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah.
Tuduhan itu muncul setelah tim kuasa hukum penyedia jasa kembali melayangkan somasi kedua kepada Bupati Parimo, Erwin Burase, beserta sejumlah pejabat terkait.
Somasi kedua yang dikirim Kantor Hukum Dr Osgar Sahim Matompo & Rekan tertanggal 16 Mei 2026 itu dilayangkan karena somasi pertama pada 6 Mei 2026 tidak mendapat tanggapan resmi hingga batas waktu berakhir.
“Sampai somasi kedua ini dikirimkan, para pihak tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi tuntutan kami,” tegas kuasa hukum, Osgar Sahim Matompo, kepada media, Senin (18/5).
Dalam somasi tersebut, tim hukum tidak hanya menyasar bupati, tetapi juga Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta Kepala Inspektorat Parimo.
Kuasa hukum memberi ultimatum selama 3×24 jam sejak surat diterima. Jika tetap tidak ada penyelesaian, pihaknya mengaku akan menempuh jalur hukum melalui gugatan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Kami akan menempuh langkah hukum, salah satunya melalui gugatan perdata terkait wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum,” ujar Osgar.
Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Osgar Sahim Matompo, Muliadi, Abdul Manan, dan Mohamad Didi Permana bertindak atas nama klien mereka, Ridwan Latjinala dan Oktavianus Wiro selaku penyedia jasa.
Dalam somasi disebutkan, proyek tersebut dikerjakan berdasarkan kontrak Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Parimo, Moko Arianto, mengaku belum menerima somasi kedua sehingga belum dapat memberikan tanggapan resmi.
“Somasi kedua belum diperoleh, jadi belum bisa ditanggapi. Kemungkinan juga belum bisa ditindaklanjuti karena waktunya mepet, 3 kali 24 jam. Di sisi lain saat ini bupati masih di luar daerah, yakni di Jakarta,” kata Moko.
Terkait somasi pertama yang belum dijawab, ia menjelaskan hal itu disebabkan keterbatasan waktu karena saat surat diterima dirinya masih berada di Palu, sementara kepala daerah sedang berada di luar daerah.
Selain itu, Kamis dan Jumat pekan lalu bertepatan dengan hari libur nasional sehingga tindak lanjut belum dapat dilakukan.
Namun, persoalan tersebut sebenarnya telah dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung oleh bupati dan turut dihadiri penyedia jasa, Stenley.
Dalam rapat itu, pihak Inspektorat disebut tetap mempertahankan hasil review dengan menetapkan denda sekitar Rp400 juta sesuai hasil perhitungan mereka.

