PARIMO – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, disomasi terkait proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025.
Somasi tersebut dilayangkan kuasa hukum penyedia jasa karena diduga terjadi wanprestasi hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek.
Somasi diajukan oleh Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo, SH, MH, CLA & Rekan pada 6 Mei 2026 di Kota Palu. Tak hanya ditujukan kepada Bupati Parimo, somasi itu juga dialamatkan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Inspektorat Kabupaten Parimo.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Adv. Osgar Sahim Matompo, Dr. Adv. Muliadi, Adv. Abdul Manan, dan Adv. Mohamad Didi Permana menyatakan bertindak atas nama klien mereka, Ridwan Latjinala, ST dan Oktavianus Wiro selaku penyedia jasa proyek.
Dalam somasi dijelaskan, klien mereka mengerjakan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan berdasarkan kontrak Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
Namun dalam pelaksanaannya, pihak kuasa hukum menilai terjadi pelanggaran kontrak yang berujung pada dugaan wanprestasi. Mereka juga menyoroti adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang didanai melalui DAK tersebut.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah (Setda) Parimo, Moko Arianto, membenarkan adanya somasi tersebut. Menurutnya, somasi memang ditujukan kepada sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati, PPK proyek, Kepala Dinas Perpustakaan, hingga Inspektorat.
“Informasinya memang ke Bupati, PPK, Kadis, dan Inspektorat,” ujar Moko saat dihubungi via telepon, Selasa (12/5).
Meski demikian, ia mengaku belum dapat memberikan tanggapan resmi karena belum mempelajari secara menyeluruh isi somasi tersebut.
“Saya baru kemarin dikasih tahu Pak Kadis, tapi saya belum baca semuanya,” katanya.
Moko juga mengaku baru mengetahui adanya somasi itu pada Senin sore saat dirinya berada di DPRD Parimo.
“Saya baru tahu kemarin sore sekitar jam 2 sampai 3, waktu itu saya lagi di DPR,” ungkapnya.
Ia menegaskan belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena belum membaca secara utuh substansi somasi yang dilayangkan kuasa hukum penyedia jasa.
“Saya belum bisa kasih tanggapan karena memang belum baca secara keseluruhan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut somasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan.
“Secara langsung itu ke Kadis Perpustakaan. Saya dapat informasi juga dari beliau,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Parimo dikabarkan sedang berada di luar daerah sehingga belum memberikan arahan terkait langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Parimo.
“Pak Bupati masih di luar kota, jadi kami juga belum dapat petunjuk,” ujarnya.
Pemkab Parimo memastikan akan segera melakukan koordinasi internal, khususnya dengan Dinas Perpustakaan, setelah ada arahan lebih lanjut dari pimpinan.
“Kalau sudah ada perintah, tentu kami akan tindak lanjuti dan koordinasi dengan Dinas Perpustakaan,” pungkasnya.
Sementara itu, media ini juga mencoba mengonfirmasi salah seorang kuasa hukum terkait isi somasi tersebut. Namun, yang bersangkutan belum dapat menjelaskan secara rinci dan mengaku akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan ketua tim kuasa hukum.

