MORUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut) menangkap seorang pria berinisial S alias T (33), warga Kabupaten Banggai, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Kapal Kayu Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato, sekitar pukul 08.00 Wita, Rabu (3/6).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini memerintahkan Satresnarkoba yang dipimpin AKP Ahmad Sadat untuk melakukan penyelidikan.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat membenarkan penangkapan yang videonya sempat beredar dan menjadi perhatian di media sosial.
“Video yang beredar merupakan rekaman saat anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” kata Ahmad Sadat, Kamis (4/6).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu ukuran besar dengan berat bruto 228,62 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kardus air mineral yang di dalamnya terdapat kardus minuman teh. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y17 warna hitam.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Ahmad Sadat juga mengungkap perkembangan penanganan kasus narkoba lainnya di Kabupaten Morowali Utara. Pada 29 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 Wita, Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial R di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 3,42 gram. Tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara dan masih menjalani proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Morut menyatakan masih melakukan pengembangan terhadap kedua kasus tersebut. **

