JAKARTA, MAL – Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keberatan terhadap permintaan tim kuasa hukum Roy Suryo agar ijazah fisik S-1 miliknya kembali menjalani pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Keberatan tersebut disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, yang meminta kesediaannya apabila majelis hakim memerintahkan pengujian ulang secara transparan terhadap ijazah fisik miliknya dengan membandingkannya dengan dokumen digital yang dianalisis terdakwa.

Jokowi menyampaikan dua alasan atas keberatannya. Pertama, ijazah tersebut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Kedua, ia menilai ijazah tersebut merupakan dokumen pribadi sehingga keberatan apabila harus terus dibawa untuk pemeriksaan berulang kali.

“Saya keberatan, Yang Mulia, karena ijazah saya sudah diuji di Labfor, Laboratorium Forensik milik Polri. Ini adalah sekarang ini ijazah itu dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, Refly juga mempertanyakan apakah Jokowi pernah memperlihatkan ijazah fisiknya secara langsung kepada Roy Suryo dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Jokowi mengatakan tidak pernah memperlihatkan ijazah fisiknya kepada Roy Suryo. Ia beralasan, pihak yang melontarkan tuduhan seharusnya bertanggung jawab membuktikan tuduhannya.

“Tidak, Yang Mulia. Karena dimulai dari tuduhan. Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan,” tegasnya.

Selain itu, Refly mempertanyakan kesesuaian ijazah fisik Jokowi dengan dokumen digital yang sebelumnya diunggah melalui akun media sosial X oleh Dian Sandi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi mengaku tidak meneliti secara terperinci kesesuaian kedua dokumen itu.

“Saya tidak meneliti sampai sedetail itu, Yang Mulia,” jawabnya.

Persidangan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam perkara ini, permintaan pengujian ulang ijazah menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan pihak terdakwa, sementara Jokowi menyatakan keberatan dengan alasan dokumen tersebut telah diperiksa Labfor Polri dan merupakan dokumen pribadinya.