JAKARTA, MAL – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyinggung ancaman hukuman mati terhadap tindak pidana makar saat menanggapi dugaan penyadapan terhadap Presiden, yang disebut melibatkan oknum di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mahfud menilai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut kredibilitas institusi kepolisian, tetapi juga berkaitan dengan keamanan dan kehormatan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube Kucingmujair100, Kamis (4/11).

“Saya tidak terbayangkan seorang Kapolri aktif melakukan penyadapan yang disadap adalah presidennya sendiri,” ujar Mahfud.

Ia mengaku telah menerima informasi mengenai dugaan kasus tersebut sejak beberapa hari sebelumnya. Informasi itu mencakup pemeriksaan hingga dugaan penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri.

Menurut Mahfud, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat tiga perwira berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan tiga Komisaris Besar (Kombes) yang diduga ditangkap di kediaman seorang mantan Kapolri.

Mahfud juga mengungkapkan adanya informasi bahwa sejumlah pihak yang diperiksa diduga menyebut penyadapan terhadap Presiden dan Sekretaris Kabinet (Seskab).

Bahkan, seorang mantan Kapolri berinisial LSP disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memerintahkan penyadapan tersebut.

Mahfud mengatakan, mantan Kapolri itu kemudian dijemput Wakapolri bersama Kabareskrim untuk dimintai keterangan. Namun, ia mengaku terkejut setelah memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan dilepaskan usai menjalani pemeriksaan.

Lebih jauh, Mahfud mengaitkan dugaan penyadapan tersebut dengan kemungkinan adanya persoalan yang mengarah pada dugaan makar.

Ia menyebut informasi hasil penyadapan diduga telah menyebar hingga ke Solo dan berkaitan dengan analisis terhadap berbagai upaya yang berpotensi mengganggu pemerintahan.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa perkembangan kasus tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses hukum dan persidangan.

Dalam konteks dugaan makar tersebut, Mahfud mengingatkan bahwa tindak pidana makar dalam ketentuan hukum tertentu dapat diancam dengan pidana mati.

“Makar bisa hukuman mati dong,” tegasnya.

Mahfud juga menyinggung ketentuan mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup apabila dalam jangka waktu tertentu eksekusi tidak dilaksanakan dan terpidana memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, dugaan penyadapan terhadap Presiden bukan persoalan biasa sehingga harus mendapat perhatian serius.

Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut keamanan negara sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.