JAKARTA, MAL — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kronologi mengejutkan terkait dugaan Listyo Sigit yang menyadap Presiden Prabowo secara ilegal sejak awal tahun 2025.
Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama dua perwira tinggi Polri lainnya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan dengan menyusupkan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).
Selain Presiden, dugaan Listyo Sigit sadap Prabowo ini juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha nasional.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Komjen Asep.
Penyidikan mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni dari Januari 2025 hingga Oktober 2026.
Sebelum kasus ini mencuat ke publik, para tersangka diduga sempat memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka.
Pihak Bareskrim Polri telah mengamankan berbagai barang bukti elektronik untuk memperkuat penyidikan. Sebelas unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat unit flashdisk kini telah disita dari tangan para tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri.
“Mulai tahun 2025, para tersangka memerintahkan memasukkan beberapa nomor ke server LIMS atau Lawful Interceptions Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor itu disadap,” kata Komjen Pol Asep Safrudin, Kabareskrim Polri.
Menanggapi pengungkapan ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan, dan Kepolisian Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kepala negara telah memberikan instruksi tegas. Proses hukum terkait perkara Listyo Sigit sadap Prabowo akan ditegakkan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Presiden sudah tahu dan Presiden sudah memberikan instruksi untuk menindak sesuai hukum,” kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 258 dan 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU ITE.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun atas pelanggaran privasi dan akses ilegal terhadap sistem elektronik negara.
