JAKARTA, MAL — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah asli miliknya mulai dari tingkat SD hingga S1 dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (05/11).
Langkah pembuktian ini memicu reaksi keras dari terdakwa Roy Suryo yang tetap meragukan keaslian dokumen tersebut secara terbuka di ruang sidang.
Jokowi hadir langsung sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Di hadapan majelis hakim, Jokowi memamerkan dokumen pendidikan miliknya guna membantah tuduhan manipulasi data ijazah asli Jokowi yang selama ini bergulir di media sosial.
“Wong palsu kok ditunjukkan,” cetus Roy Suryo, Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu saat berada di samping Jokowi.
Saat momen tersebut terjadi, Jokowi meminta izin kepada hakim untuk memperlihatkan ijazah asli Jokowi kepada pengunjung sidang dan awak media. Ijazah SD dan SMP dibawa langsung olehnya, sementara ijazah SMA dan S1 UGM dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum karena sebelumnya telah disita sebagai barang bukti penyidikan.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Tidak hanya menunjukkan fisik dokumen, Jokowi juga memberikan penjelasan mendalam mengenai riwayat penyusunan skripsinya di Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia memaparkan proses pengajuan judul yang dilakukan sebanyak tiga kali hingga diuji pada 23 Oktober 1985 oleh tim penguji resmi.
Menanggapi tudingan soal penggunaan font Times New Roman yang diklaim belum ada pada tahun 1985, Jokowi menegaskan bahwa ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana saat itu memiliki format serupa pada bagian cover. Ia juga mengklarifikasi bahwa foto pada ijazah tersebut adalah potret dirinya yang saat itu berkumis dan berkacamata, bukan orang lain.
“Kalau dikatakan bahwa covernya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia,” tegas Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Roy Suryo kini didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU KUHP dan UU ITE terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik. Meski ijazah asli Jokowi telah ditunjukkan, proses hukum tetap berjalan untuk membuktikan fakta-fakta di persidangan hingga muncul putusan tetap dari majelis hakim.
