PALU, MAL – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu menerima gugatan Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) terkait dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas di Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, Senin (19/10).

Gugatan dengan Nomor Perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL tersebut ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Tergugat I dan Bupati Parigi Moutong sebagai Tergugat II.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, menyebut penerimaan gugatan itu sebagai tahapan penting untuk menguji tanggung jawab pemerintah dalam menangani dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas di Kayuboko.

Gugatan tersebut dinyatakan diterima setelah melalui empat kali pemeriksaan persiapan di PTUN Palu.

JATAM Sulteng menilai proses hukum ini penting untuk menguji pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam mengawasi aktivitas pertambangan serta melindungi lingkungan hidup dan masyarakat dari dampak yang ditimbulkan.

Organisasi tersebut menegaskan, dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan perlu mendapat penanganan serius. Pemerintah dinilai berkewajiban memastikan pengawasan dan perlindungan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.

Melalui gugatan ini, JATAM Sulteng juga mendorong penanganan persoalan lingkungan di wilayah pertambangan Kayuboko, termasuk upaya pemulihan apabila kerusakan terbukti terjadi.

JATAM Sulteng mengajak masyarakat sipil, organisasi lingkungan hidup, media, dan kalangan akademisi mengawal proses persidangan hingga tuntas. Keterlibatan publik dinilai penting untuk mendorong proses peradilan yang transparan dan akuntabel.

Perkara tersebut kini memasuki jalur peradilan untuk menguji dugaan pembiaran kerusakan lingkungan serta tanggung jawab para tergugat. Pembuktian atas dugaan pencemaran, kerusakan lingkungan, dan tindakan pemerintah akan bergantung pada pemeriksaan serta putusan pengadilan.**