PALU, MAL – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengambil langkah konkret terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan kegiatan tambang yang dinilai merusak lingkungan di kawasan Teluk Palu, Kota Palu, dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Desakan tersebut disampaikan YHKI melalui siaran pers tertanggal 18 Oktober 2026, menyusul pernyataan gubernur dalam Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rabu (14/10) lalu.

Dalam rapat tersebut, gubernur menyatakan aktivitas pertambangan yang mengancam keselamatan warga dan berpotensi memicu bencana di Kota Palu akan diawasi secara ketat dan terukur. Penghentian sementara kegiatan juga disebut menjadi salah satu opsi apabila ditemukan pelanggaran.

Namun, YHKI menilai komitmen tersebut perlu segera diwujudkan melalui pemeriksaan lapangan, penindakan terhadap pelanggaran, dan penyampaian hasil pengawasan secara terbuka kepada masyarakat.

Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, melalui siaran pers tersebut menyoroti aktivitas pertambangan yang menurut organisasinya masih berlangsung, sementara tindakan pengawasan dan penegakan hukum dinilai belum menunjukkan hasil nyata.

“Pernyataan Gubernur jangan berhenti sebagai wacana politik,” demikian penegasan YHKI dalam siaran persnya, Senin (19/10).

YHKI turut menyoroti aktivitas penggalian batuan di kawasan pesisir dan perbukitan sekitar Teluk Palu yang dinilai berpotensi mengubah bentang alam serta meningkatkan risiko kerusakan lingkungan. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa kondisi geografis Sulawesi Tengah yang rawan gempa, likuefaksi, longsor, dan banjir membutuhkan pengawasan ketat terhadap kegiatan pertambangan.

Selain potensi bencana, YHKI menyebut masyarakat di sekitar lokasi pertambangan menghadapi persoalan berupa debu, kebisingan, kerusakan jalan, dan penurunan kualitas lingkungan. Meski demikian, tingkat dampak dan status kepatuhan masing-masing aktivitas tambang perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.

Sorotan juga diarahkan pada dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong. Menurut YHKI, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan sungai, lahan, dan sumber penghidupan masyarakat apabila tidak disertai pengelolaan lingkungan yang memadai.

YHKI menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan perizinan dan menerapkan sanksi secara konsisten terhadap pelanggaran yang terbukti. Organisasi tersebut juga mempertanyakan belum terlihatnya tindakan penutupan aktivitas ilegal maupun pengumuman sanksi administratif yang dinilai dapat memberikan efek jera.

Dalam siaran persnya, YHKI merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu dasar hukum pengawasan serta penegakan sanksi administratif. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan persetujuan lingkungan, hingga pencabutan perizinan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

YHKI juga menyinggung ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang mengatur sanksi terhadap kegiatan penambangan tanpa izin. Organisasi itu meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum agar setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, YHKI mengaitkan tuntutannya dengan tagline “Berani” yang digaungkan Pemerintah Provinsi Sulteng. Menurut organisasi tersebut, komitmen pemerintah perlu ditunjukkan melalui keputusan dan tindakan nyata, terutama ketika menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Kewenangan ada, sekarang waktunya bertindak, bukan lagi berwacana,” demikian penegasan YHKI dalam siaran pers tertanggal 18 Oktober 2026.

YHKI berharap Gubernur Sulteng segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran pertambangan melalui pemeriksaan lapangan, penegakan hukum sesuai kewenangan, serta penyampaian hasil penanganan kepada publik. *