MOROWALI, MAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali memusnahkan barang bukti dari 65 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (19/10).

Dari jumlah tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan 44 kasus dan barang bukti sabu seberat bruto 560 gram.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Morowali, kawasan KTM Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti disalahgunakan kembali.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Morowali, Ryan Jaya Putra Pratama, S.H., M.H., dalam laporannya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 65 perkara, terdiri atas 63 perkara tindak pidana umum dan dua perkara tindak pidana khusus.

Dari total perkara tersebut, sebanyak 44 merupakan kasus narkotika. Selain itu, terdapat delapan perkara pencurian, empat penganiayaan, tiga pembunuhan, dua perkara cukai, serta masing-masing satu perkara pencabulan, perlindungan anak, persetubuhan terhadap anak, dan perusakan barang.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sekitar 20 jenis, antara lain sabu seberat bruto 560 gram, bong atau alat isap, pireks, korek api, senjata tajam, rokok ilegal, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara pidana tersebut.

Ryan menjelaskan, pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika dihancurkan melalui proses pelarutan dan pencampuran, senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan barang bukti lainnya dibakar atau dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

Pelaksanaan pemusnahan tersebut mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejari Morowali Nomor Print-725/P.2.19/BPApa1/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 tentang pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan.

Kepala Kejari Morowali, Nurdin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nurdin.

Ia juga menyoroti banyaknya perkara narkotika yang ditangani sebagai pengingat bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa,” tutupnya.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait, di antaranya Sekretaris Daerah Morowali, Ketua DPRD Morowali, perwakilan Kapolres Morowali, Kasdim 1311 Morowali, Kepala BNNK Morowali, Kepala Bea Cukai Morowali, Kepala Dinas Kesehatan Morowali, serta jajaran Kejari Morowali. *