JAKARTA, MAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta yang diserahkan secara kooperatif oleh NMB, kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal alias Hercules, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan suap pengurusan pembukaan blokir dan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diduga merupakan dana yang diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor.

“Hari ini penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari saudara NMB, kuasa hukum dari HRM,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Menurut Budi, uang tersebut diserahkan kuasa hukum Hercules kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyidik kemudian menyitanya sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Budi menjelaskan, uang itu diduga berkaitan dengan permintaan PT Summarecon Agung Tbk untuk membuka blokir dan mengurus HGB perusahaan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat tindak pidana suap kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” ujar Budi.

KPK menyampaikan bahwa penyidikan masih berlangsung. Penyerahan uang tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan barang bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar; Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; dan Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Tersangka lainnya ialah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Muhammad Fakhry; Erwin; serta Rizal Pahlevi.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan penetapan Hercules sebagai tersangka dalam perkembangan penyitaan uang Rp800 juta tersebut. Peran dan keterkaitan setiap pihak masih menjadi bagian dari proses penyidikan.