PALU, MAL — Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Labonu, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, memicu kekhawatiran atas kondisi sungai yang menjadi sumber kebutuhan air masyarakat di lima desa.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Moh Taufik, menyoroti aktivitas yang dilaporkan berlangsung selama sekitar dua pekan dengan sedikitnya lima unit alat berat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, air sungai di sekitar lokasi dilaporkan keruh dan berwarna cokelat. Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu kebutuhan air masyarakat, terlebih saat musim kemarau.

Ancaman tersebut tidak hanya menyangkut warga Desa Labonu, tetapi juga masyarakat Desa Sibaluton, Kongkomos, Basi, dan Galandau yang dikhawatirkan turut terdampak perubahan kondisi daerah aliran sungai.

Kekhawatiran warga juga berkaitan dengan potensi bencana. Sebuah masjid di sekitar aliran sungai besar dilaporkan pernah terdampak banjir pada 2023, ketika air menggenangi bagian pelatarannya. Karena itu, dampak aktivitas pertambangan terhadap kondisi tanah dan aliran sungai perlu diperiksa untuk mengetahui potensi risikonya terhadap permukiman dan fasilitas umum.

Lokasi pertambangan dilaporkan berjarak sekitar 13 kilometer dari Desa Labonu. Meski demikian, jarak tersebut tidak menutup kemungkinan adanya dampak terhadap masyarakat apabila aktivitas di lokasi memengaruhi kualitas air atau kondisi daerah aliran sungai.

Penolakan warga terhadap dugaan PETI sebelumnya disuarakan melalui demonstrasi pada 16 September 2026. Masyarakat dilaporkan memasang spanduk di akses utama menuju lokasi alat berat sebagai bentuk protes terhadap aktivitas yang dinilai mengancam lingkungan dan kehidupan mereka. Dalam aksi tersebut, juga dilaporkan terjadi keributan terkait penolakan warga.

Selain persoalan legalitas pertambangan, beredar informasi mengenai dugaan kepemilikan alat berat oleh pihak dari luar daerah yang disebut berasal dari Gorontalo. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan, menguji kualitas air sungai, serta menilai potensi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian mengenai legalitas kegiatan dan dampak lingkungannya penting agar masyarakat di lima desa tersebut memperoleh perlindungan atas hak terhadap air bersih serta lingkungan yang aman dan sehat.**