JAKARTA, MAL — Kementerian Koperasi resmi mengusulkan skema penyaluran gaji PNS melalui koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kebijakan ini diposisikan sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui perluasan akses layanan keuangan bagi aparatur negara.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengeklaim bahwa usulan terkait mekanisme gaji PNS melalui koperasi ini sudah diajukan secara resmi dan telah disetujui oleh Kementerian Keuangan untuk penyiapan alokasi anggarannya. Skema ini rencananya akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan jaringan pendukung lainnya.
“Mulai sekarang kok, mulai diajukan ke Kementerian Keuangan dan akan siap dibayarkan,” kata Ferry Juliantono, Menteri Koperasi, saat ditemui di Jakarta pada Rabu (14/10).
Meski demikian, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih bersikap hati-hati dan menekankan perlunya koordinasi lintas lembaga. Mereka menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai sistem pembayaran tetap menjadi domain utama pengelola keuangan negara.
“Mengenai mekanisme penyaluran gaji ASN, hal ini merupakan kewenangan Kementerian Keuangan selaku pengelola keuangan negara. Sebaiknya dapat dikonfirmasi langsung ke Kementerian Keuangan,” kata Bob Arfan, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB.
Di sisi lain, pengalihan gaji PNS melalui koperasi juga memicu kekhawatiran dari kalangan ekonom terkait stabilitas likuiditas perbankan. Selama ini, dana gaji pegawai daerah menjadi sumber pendanaan utama bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) di berbagai provinsi.
Direktur Riset CORE Indonesia, Akhmad Akbar S, menilai risiko keterlambatan pembayaran bisa terjadi jika sistem baru ini belum teruji matang. Hingga kini, Kementerian Koperasi masih terus mengusahakan regulasi agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran yang setara dengan bank umum.
