JAKARTA, MAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sebagai dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Kedua aturan tersebut yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.
Penerbitan kedua aturan itu merupakan tindak lanjut Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dengan aturan tersebut, kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS beralih dari Bappebti kepada OJK. Peralihan secara penuh berlaku mulai 1 Januari 2027, bersamaan dengan dimulainya operasional BMKS.
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, mengatakan salah satu mandat utama BMKS adalah membangun harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.
Menurut Sarjito, Indonesia sebagai salah satu produsen mineral terbesar, termasuk nikel, perlu memiliki kemampuan lebih besar dalam menentukan referensi harga komoditasnya sendiri.
Sarjito sebelumnya menyebut BMKS diarahkan agar Indonesia tidak hanya menjadi price taker, tetapi dapat meningkatkan posisi sebagai price influencer hingga pada akhirnya mampu menjadi price maker.
Untuk mencapai tujuan tersebut, BMKS akan menjadi sistem pasar yang mengintegrasikan perdagangan mineral dan komoditas strategis dengan mekanisme pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tahapan peralihan tugas dan kewenangan dari Bappebti kepada OJK. Aturan ini mulai berlaku sejak 17 September 2026.
Sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS, termasuk pelaku kegiatan perdagangan, tahapan perdagangan, mekanisme transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, dan integritas pasar. POJK tersebut mulai berlaku 1 Januari 2027.
Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS OJK, Henry Rialdi, sebelumnya dilantik untuk memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan BMKS. Posisi tersebut menjadi bagian dari persiapan OJK menjalankan mandat baru di sektor perdagangan mineral dan komoditas strategis.
Henry berada pada lini pengaturan dan pengawasan, sementara struktur BMKS juga telah dilengkapi dengan unit yang menangani pengaturan dan perizinan serta pengawasan lembaga dan transaksi BMKS.
Dalam penyelenggaraannya, BMKS dirancang sebagai ekosistem yang mencakup perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
OJK juga menetapkan sejumlah prinsip dalam penyelenggaraan BMKS, antara lain keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.
Dengan mulai berlakunya POJK 16 pada 1 Januari 2027, pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS sepenuhnya masuk dalam kewenangan OJK.**
