PALU, MAL — Pemerintah Kota Palu menggandeng Universitas Tadulako (Untad) untuk mempercepat sertifikasi Aset Pemerintah Kota Palu melalui program inovasi SIMPATIK guna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 2.119 aset milik Pemerintah Kota Palu, namun baru 401 aset atau sekitar 18,99 persen yang telah bersertifikat. Masih terdapat 1.718 aset lainnya yang belum memiliki legalitas sehingga memerlukan penanganan serius dan segera dari instansi terkait.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Achmad Arwien Afries, meluncurkan inovasi Strategi Optimalisasi Tata Kelola Aset Pemerintah Kota Palu melalui KKN Tematik Pertanahan Universitas Tadulako atau SIMPATIK. Proyek ini juga menjadi bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXI tahun 2026 di LAN RI.

Program SIMPATIK ini melibatkan kolaborasi lintas instansi antara Pemerintah Kota Palu, Kantor ATR-BPN Kota Palu, serta Universitas Tadulako. Sebanyak 25 mahasiswa yang terdiri dari 10 mahasiswa Fakultas Teknik dan 15 mahasiswa Fakultas Hukum diterjunkan langsung untuk membantu proses administrasi dan teknis pertanahan.

Wakil Walikota Palu, Imelda Liliana Muhidin, secara resmi telah meluncurkan kegiatan KKN Tematik Pertanahan Untad ini pada 29/09 di Gedung Pertemuan LPPM Untad. Seluruh mahasiswa peserta program mendapatkan pembekalan intensif selama dua hari sebelum memulai tugas lapangan di Kantor DPRP dan Kantor Pertanahan setempat.

Hingga akhir masa KKN pada November ini, tercatat 13 aset telah berhasil diterbitkan sertifikatnya dari target 200 aset di tahun 2026. Selain itu, dokumen pendukung lainnya telah siap diproses, mencakup 237 aset berkas KKPR serta 232 aset yang telah melalui tahap pengukuran dan identifikasi lapangan secara akurat.

“Dikarenakan masa KKN Tematik Pertanahan Untad di semester ini hanya berlangsung satu bulan, kami lebih berfokus pada proses teknis di lapangan seperti pengukuran, survei lapangan, serta penggambaran titik koordinat untuk KKPR dan data lapangan lainnya,” kata Achmad Arwien Afries, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu.

Meskipun hasil akhir sertifikat belum maksimal secara kuantitas, Achmad optimis ratusan berkas administrasi awal yang sudah tuntas akan segera diproses oleh Kantor Pertanahan hingga Desember 2026.

Pihaknya berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut di masa mendatang dengan durasi waktu yang lebih panjang agar target legalitas aset dapat tercapai sepenuhnya.