PALU- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Tengah menilai 76 konflik agraria yang tercatat di 11 kabupaten menunjukkan persoalan pertanahan di daerah ini bersifat struktural dan belum terselesaikan secara mendasar.
Data tersebut dipaparkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Bidang Pertanahan pada 29 Juli 2026.
Sebanyak 76 konflik tersebut mencakup 128 desa, berdampak terhadap lebih dari 10.000 kepala keluarga, dan berkaitan dengan penguasaan lahan sekitar 221 ribu hektare.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid sebelumnya menyebut konflik agraria antara lain dipicu benturan kepentingan pada sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi. Persoalan lain mencakup aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat serta penumpukan lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Gubernur, kepastian pelayanan pertanahan menjadi penting karena persoalan lahan dapat menghambat investasi dan pembangunan. Ia juga meminta pemerintah kabupaten dan kota mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Namun, KPA Sulawesi Tengah menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui pembenahan administrasi pertanahan.
Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye KPA Wilayah Sulawesi Tengah, Firman, mengatakan konflik agraria merupakan persoalan struktural yang berkaitan dengan pola penguasaan tanah dan sumber-sumber agraria.
“Faktor utamanya adalah proyek-proyek investasi dan bisnis ekstraktif skala besar yang terus dipaksakan,” kata Firman, Sabtu.
Ia menyebut perluasan berbagai proyek, mulai dari Proyek Strategis Nasional (PSN), food estate, Badan Otorita KSPN, Kawasan Ekonomi Khusus hingga kebijakan Bank Tanah, berpotensi mempersempit ruang hidup masyarakat apabila tidak disertai perlindungan hak petani dan masyarakat adat.
KPA juga menyoroti dampak terhadap nelayan yang dinilai dapat kehilangan akses terhadap wilayah pesisir dan daerah tangkap akibat pengkaplingan kawasan untuk kepentingan usaha.
Menurut Firman, keberadaan GTRA juga perlu dievaluasi apabila pelaksanaannya belum mampu mendorong redistribusi tanah secara adil.
“Alih-alih redistribusi, yang terjadi adalah konsentrasi tanah di tangan korporasi,” ujarnya.
Isu yang paling disorot KPA adalah keberadaan Bank Tanah. KPA mempertanyakan model penguasaan tanah melalui Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki Badan Bank Tanah.
Firman merujuk ketentuan mengenai Bank Tanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut dia, pemberian kewenangan penguasaan tanah melalui HPL berpotensi memperkuat konsentrasi penguasaan tanah apabila tidak disertai mekanisme perlindungan yang kuat bagi masyarakat.
“Ini wujud nyata kembalinya asas domein verklaring ala pemerintah Belanda, ketika negara mengklaim sebagai pemilik tunggal tanah,” katanya.
KPA menilai Bank Tanah semestinya tidak menjadi instrumen baru yang justru menggeser hak masyarakat yang telah lama menguasai dan mengelola tanah.
Firman mencontohkan persoalan di Poso dan Sigi. Di Poso, menurut KPA, pemasangan patok Bank Tanah di lahan pertanian warga telah memunculkan penolakan masyarakat.
Sementara di Sigi, KPA menyoroti pengelolaan tanah eks-HGU PT Hasfam yang menurut mereka semestinya menjadi bagian dari agenda reforma agraria bagi masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut.
“Petanilah yang memperlakukan tanah sebagaimana mestinya. Mereka yang melakukan hubungan produksi. Negara justru menyerahkannya kepada lembaga yang tidak berpihak kepada rakyat,” ujar Firman.
Atas kondisi tersebut, KPA Sulawesi Tengah mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret.
Pertama, Pemprov Sulteng diminta menyelesaikan 76 konflik agraria dengan mengutamakan perlindungan dan kepentingan masyarakat terdampak.
Kedua, pemerintah diminta memastikan petani, nelayan, dan masyarakat adat memperoleh kepastian hak atas penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber-sumber agraria.
Ketiga, KPA mendesak penghentian skema HPL Bank Tanah serta mendorong pencabutan ketentuan Bank Tanah yang dinilai membuka ruang bagi konsentrasi penguasaan tanah.
Keempat, Pemprov Sulteng diminta menyusun kebijakan khusus untuk menyelamatkan dan melindungi petani, nelayan, masyarakat adat, serta sumber-sumber agraria dari konflik dan perampasan ruang hidup.
KPA menilai penyelesaian konflik agraria tidak boleh berhenti pada pendataan dan sertifikasi tanah. Penyelesaian harus menyentuh akar persoalan, termasuk ketimpangan penguasaan tanah dan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup pada tanah, hutan, dan wilayah pesisir.
“Jika 10 ribu KK kehilangan tanah hari ini, 10 tahun lagi Sulteng kehilangan generasi petani. Tuntutannya jelas: tanah untuk rakyat, bukan untuk korporasi,” kata Firman.***
