POSO, MAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso baru-baru ini menangkap HA (27), seorang kurir sabu, di Desa Membuke, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, atas dugaan peredaran narkotika.
Dari tangan HA, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 15,14 gram bruto. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan untuk mendukung penyelidikan kasus peredaran sabu ini.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain plastik bening, dua kaca pirex, alat hisap atau bong, bungkusan rokok kosong, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal.
Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika. Ia menambahkan, sabu yang dibawa HA adalah milik SMR, seorang target operasi (TO) yang masih dalam perburuan.
“Sabu yang dibawa HA itu milik seseorang yang sudah menjadi target operasi kami, berinisial SMR,” kata Iptu Kadriawan.
HA diduga berperan sebagai kurir untuk mengantarkan sabu yang dikendalikan oleh SMR. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram tersebut.
“SMR masih dalam perburuan. Kami terus melakukan pencarian untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya sebagai kurir sabu, HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran gelap narkotika.
