PALU, MAL – Persoalan dugaan penahanan ijazah karena pembayaran Rp250 ribu mencuat dalam penjaringan aspirasi masyarakat atau reses Anggota DPRD Kota Palu, Moh. Haekal Ishak, di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, Selasa (18/8) malam.
Dalam reses Caturwulan II Masa Persidangan Tahun 2026, warga menyampaikan sejumlah persoalan, terutama terkait layanan dan kebijakan pendidikan di Kota Palu.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi, Lurah Donggala Kodi, Idris, serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan.
Salah satu persoalan disampaikan warga Kecamatan Ulujadi, khususnya dari Watusampu. Warga mengeluhkan adanya dugaan penahanan ijazah di TK Negeri Pembina Watusampu karena persoalan pembayaran sebesar Rp250 ribu.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian langsung dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi.
Hardi menegaskan, tidak boleh ada pungutan yang menjadi syarat untuk pengambilan ijazah.
Menurutnya, kebijakan pendidikan gratis yang tengah digalakkan Pemerintah Kota Palu tidak membenarkan adanya pungutan yang dipatok kepada orang tua siswa.
“Ijazah tidak pernah kami pungut. Kalau Bapak-Ibu ada rezeki, sebenarnya tidak ada masalah jika dalam bentuk bantuan. Tapi kalau sudah dipatok Rp250 ribu itu tidak boleh. Saya akan panggil Ibu AS, terlalu tinggi itu Rp250 ribu,” tegas Hardi.
Ia memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti agar tidak terjadi praktik yang bertentangan dengan kebijakan pendidikan gratis di Kota Palu.
“Sekarang kami menggalakkan pendidikan gratis, artinya tidak ada pungutan,” tegasnya.
Hardi menjelaskan, apabila orang tua ingin memberikan bantuan kepada sekolah, pemberian tersebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditetapkan sebagai pungutan dengan nominal tertentu.
