PALU, MAL — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan kekurangan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kota Palu sebesar Rp1,281 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp588 juta merupakan piutang selisih pajak dari King’s Spa Palu yang beralamat di Jalan Setia Budi. Piutang itu merupakan selisih kewajiban pajak periode 2024 hingga September 2025 yang hingga kini belum dilunasi pihak perusahaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Imran Lataha, membenarkan temuan pemeriksaan BPK RI tersebut.

“Iya, betul ada piutang selisih pajak Rp1,281 miliar. Dari nilai itu, Rp588 juta merupakan piutang dari King’s Spa Palu. Sampai saat ini piutang Rp588 juta itu belum juga dibayar oleh pihak perusahaan,” ujar Imran kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (18/8).

Imran mengatakan Bapenda Kota Palu telah beberapa kali mengundang pengelola King’s Spa untuk membahas penyelesaian piutang tersebut.

Pada 2025, pihak King’s Spa telah diundang dalam pertemuan yang turut didampingi BPK RI Perwakilan Sulteng. Bapenda kemudian kembali mengundang pihak perusahaan pada Selasa (18/8).

“Kami sudah dua kali mengundang pihak King’s Spa. Tahun 2025 saat didampingi pihak BPK RI Perwakilan Sulteng dan hari ini, 18 Agustus. Kami ingin mengetahui alasan sehingga piutang selisih pajak sebesar Rp588 juta itu belum dibayarkan,” katanya.

Tidak Disegel

Meski nilai piutangnya mencapai Rp588 juta, Bapenda Kota Palu tidak menyegel King’s Spa seperti yang dilakukan terhadap dua usaha lain yang memiliki tunggakan pajak.

Imran menjelaskan, kasus King’s Spa memiliki karakter berbeda karena kewajiban tersebut telah menjadi bagian dari temuan pemeriksaan BPK RI. Selain itu, pihak perusahaan sebelumnya telah membayarkan pajak, tetapi masih terdapat selisih kewajiban yang harus dilunasi.

“Kami tidak bisa menyegel tempat usaha King’s Spa yang beralamat di Jalan Setia Budi. Ini berbeda dengan usaha yang baru-baru ini disegel karena belum membayar pajak. Kalau King’s Spa, ini sudah menjadi temuan BPK RI. Usaha itu sudah membayar pajak, hanya saja masih ada selisih pajak periode 2024 sampai September 2025 yang harus dilunasi,” jelasnya.

Bapenda Kota Palu, kata Imran, masih memberikan ruang kepada perusahaan untuk membahas mekanisme pembayaran sesuai kemampuan perusahaan dan kebijakan yang berlaku.

“Kami menunggu kehadiran perusahaan itu di Bapenda. Kami ingin mendengarkan keinginan perusahaan dalam pembayaran tersebut. Intinya harus berdasarkan kebijakan Bapenda,” ujarnya.

Imran menyebutkan Bapenda memberikan waktu paling lama satu tahun kepada perusahaan untuk menyelesaikan piutang selisih pajak sebesar Rp588 juta.

Namun, apabila tidak ditemukan titik temu dalam pertemuan atau kesepakatan pembayaran tidak dijalankan, Bapenda akan mempertimbangkan langkah hukum.

“Kalau dalam pertemuan tidak ditemukan titik temu dalam penyelesaian piutang selisih pajak ini, atau tidak diselesaikan sesuai kesepakatan, langkah terakhir terpaksa membawa masalah ini ke kejaksaan sebagai temuan,” tegas Imran.