PALU, MAL — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya selisih penerimaan pajak daerah pada Rumah Makan (RM) Sidrap Basrah di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat nilai selisih pajak yang tercatat sebagai piutang sekitar Rp2 miliar untuk periode 2024 hingga 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Imran Lataha, membenarkan adanya piutang selisih pajak tersebut. Ia mengatakan, Bapenda telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan menyurati pihak pengelola RM Sidrap Basrah.
“Adanya temuan BPK RI ini sudah kami tindak lanjuti ke pemilik Rumah Makan Sidrap. Kami sudah menyurati dan pihak rumah makan sangat kooperatif,” kata Imran.
Meski demikian, hingga kini belum tercapai kesepakatan mengenai mekanisme pembayaran atas piutang tersebut.
Imran mengatakan, pihak RM Sidrap Basrah sebelumnya menyampaikan kemampuan pembayaran sebesar Rp40 juta per bulan. Namun, skema tersebut belum disepakati Bapenda karena dengan jumlah pembayaran itu, pelunasan piutang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar lima tahun.
“Pihak rumah makan menawarkan hanya mampu membayar Rp40 juta per bulan. Tetapi dari Bapenda belum menyetujui karena pembayaran tersebut memakan waktu lama, mencapai lima tahun. Sehingga akan dibahas kembali untuk mencari titik temu,” ujarnya.
Menurut Imran, penyelesaian persoalan tersebut perlu segera dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan pihak wajib pajak sekaligus kepentingan penerimaan daerah.
Bapenda, kata dia, akan kembali melakukan pembahasan untuk mencari skema pembayaran yang dinilai realistis sehingga kewajiban tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu panjang.
Selain melalui pembahasan dengan pihak rumah makan, Bapenda juga mempertimbangkan meminta bantuan Kejaksaan dalam proses penagihan apabila belum ditemukan titik temu.
“Untuk membantu dalam penagihan, kami berencana melibatkan pihak kejaksaan. Hal ini guna memperlancar proses pembayaran pajak,” jelas Imran.
Langkah tersebut, menurut Imran, masih merupakan bagian dari upaya Bapenda untuk mempercepat penyelesaian kewajiban pajak yang tercatat berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pimpinan RM Sidrap Basrah, Risman, terkait selisih pajak tersebut.
Konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Pesan WhatsApp yang dikirim terlihat telah diterima, sementara panggilan telepon juga tersambung dan berdering.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Risman belum memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait hasil pemeriksaan dan nilai piutang pajak tersebut.
