PALU, MAL – Sebanyak 44 advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi dilantik di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, pada Jumat.
Setelah dilantik oleh Koordinator Wilayah (Korwil) PERADI Sulawesi Tengah Abdurachman Kasim, para advokat ini mengikuti pengambilan sumpah dan janji dalam sidang luar biasa yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Khamim Thohari.
Dalam kesempatan tersebut, Abdurachman Kasim menegaskan bahwa tantangan profesi advokat saat ini semakin berat.
Oleh karena itu, advokat dituntut untuk tidak hanya menguasai hukum, tetapi juga menjaga moral, etika, kejujuran, dan integritas dalam setiap tindakan mereka.
Ia juga meminta para advokat baru untuk memperbanyak membaca hukum acara pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemahaman mendalam terhadap aturan-aturan tersebut menjadi bekal penting dalam menghadapi perkara di persidangan.
“Advokat harus betul-betul menjaga kode etik. Jangan tergiur uang ratusan juta untuk menjual diri sebagai advokat. Kalau memang perkara itu tidak memiliki dasar yang kuat, katakan tidak bisa,” kata Abdurachman Kasim.
Menurutnya, advokat tidak boleh memberikan janji kemenangan atau menjamin klien akan bebas. Sebelum menerima perkara, advokat harus mempelajari duduk persoalan, fakta, alat bukti, serta keterangan saksi secara cermat.
Jika bukti dan dasar hukumnya lemah, ia menyarankan agar perkara sebaiknya tidak dipaksakan karena dapat merugikan klien, termasuk menguras biaya.
Abdurachman juga mengingatkan bahwa banyaknya advokat saat ini tidak secara otomatis membuat semuanya mampu bertahan dalam profesi. Ia mengatakan, waktu dan masyarakat yang akan menguji kualitas seorang advokat.
“Alam yang akan menguji siapa yang tetap eksis dan siapa yang hanya tinggal nama atau gelar,” ujarnya.
Ia menekankan, keberhasilan advokat tidak semata-mata diukur dari banyaknya klien atau besarnya perkara yang ditangani. Advokat yang baik, kata dia, adalah mereka yang mampu memperjuangkan kepentingan hukum masyarakat, termasuk orang yang tidak memiliki kemampuan finansial.
“Pekerjaan kita ini mulia. Kita tidak boleh dipengaruhi siapa pun untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Palu, Dr. Muslim Mamulai, menjelaskan bahwa 44 advokat tersebut terlebih dahulu dilantik sebelum menjalani pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dengan bertambahnya 44 advokat baru ini, jumlah advokat PERADI di Sulawesi Tengah kini mencapai sekitar 400 orang yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Muslim mengingatkan para advokat yang baru dilantik dan disumpah agar menjaga kode etik, integritas, serta marwah profesi.
“Jaga kode etik, integritas, dan marwah profesi advokat,” pesannya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Khamim Thohari, mengingatkan para advokat yang baru diambil sumpah agar menjalankan profesinya secara profesional, memahami perkembangan hukum, serta menjaga etika dalam persidangan.
Khamim menjelaskan, setelah pengambilan sumpah, para advokat telah memiliki dasar untuk menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas, advokat juga harus memiliki berita acara sumpah dan keanggotaan organisasi advokat.
“Ini profesi yang mulia karena bersama-sama menegakkan hukum dan keadilan. Ini bagian dari tugas bersama, aparat penegak hukum lainnya,” ujar Khamim Thohari.
Ia menegaskan, advokat tidak bertugas membela pihak yang salah ataupun semata-mata membenarkan klien, melainkan berkewajiban memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak hukum masyarakat pencari keadilan terpenuhi.
“Tidak membela yang salah, tidak membela yang benar, tetapi memberikan hak hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Kalau salah dikatakan salah, kalau benar dikatakan benar,” tegasnya.
Menurut Khamim, pemahaman terhadap hukum acara menjadi salah satu hal penting yang wajib dikuasai advokat. Hal itu mencakup hukum acara pidana, perdata, tata usaha negara, agama, hingga peradilan militer.
Para advokat juga diminta mengikuti perkembangan regulasi, termasuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan hukum acara pidana terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Selain itu, advokat diminta memahami berbagai kebijakan Mahkamah Agung, baik Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) maupun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Khamim menekankan pentingnya memahami tenggat waktu dalam pengajuan upaya hukum, termasuk banding dan kasasi.
Menurut dia, perkembangan sistem peradilan elektronik membuat advokat harus lebih cermat karena pengajuan dokumen hukum dilakukan melalui sistem yang memiliki batas waktu tertentu.
“Kalau sudah menyatakan upaya hukum, segera buat memorinya. Jangan menunggu sampai batas waktu karena sistem bisa terkunci. Kalau terkunci, hak untuk mengajukan bisa terabaikan,” katanya.
Ia juga meminta advokat menguasai sistem persidangan elektronik atau e-Court. Pengiriman pemberitahuan dan dokumen persidangan kini semakin banyak dilakukan secara elektronik sehingga advokat dituntut memiliki dan aktif menggunakan surat elektronik.
Selain penguasaan hukum dan teknologi, Khamim mengingatkan para advokat agar tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim maupun aparatur pengadilan untuk memengaruhi proses perkara.
Jika menemukan adanya permintaan pemberian sesuatu atau dugaan pemerasan dari aparatur pengadilan, advokat diminta melaporkannya melalui mekanisme pengawasan yang tersedia di Mahkamah Agung.
“Kalau diminta atau bahasa kasarnya diperas untuk memberikan sesuatu, laporkan. Kami ada SIWAS. Lakukan kepada pengawasan,” ujarnya.
Ia menegaskan, laporan harus didukung bukti yang memadai, seperti rekaman, foto, atau bukti lain yang dapat membantu proses pemeriksaan.
Khamim juga meminta advokat menyampaikan kepada klien agar tidak mencoba menyuap hakim maupun aparatur pengadilan demi memengaruhi perkara.
Menurutnya, upaya menjaga integritas peradilan bukan hanya menjadi tanggung jawab internal pengadilan, tetapi juga membutuhkan peran advokat dan masyarakat pencari keadilan.
Di akhir arahannya, Khamim secara khusus mengingatkan para advokat agar menjaga etika di ruang persidangan. Perbedaan pendapat dan argumentasi hukum, kata dia, merupakan bagian dari proses peradilan, tetapi harus disampaikan sesuai koridor hukum dan etika profesi.
Ia menyinggung adanya tindakan advokat yang melakukan aksi tidak patut di ruang sidang, termasuk naik atau melompat ke meja persidangan. Menurutnya, tindakan tersebut dapat berimplikasi serius terhadap status profesi advokat.
“Argumentasi hukum, perdebatan hukum silakan dilakukan. Tetapi jangan melanggar etika. Ruang persidangan adalah ruang untuk membela keadilan dan kebenaran,” tegasnya.
Khamim berharap para advokat baru dapat menjalankan profesinya dengan menjadikan hukum sebagai panglima, menjunjung tinggi sumpah profesi, serta menjaga kehormatan persidangan.
“Semoga kita bersama-sama punya tanggung jawab dalam penegakan hukum. Jadikan hukum ini betul-betul sebagai panglima,” pungkasnya.
