PALU, MAL – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat literasi keuangan masyarakat dan berkomitmen menjamin simpanan nasabah perbankan.
Sejak resmi beroperasi pada 22 September 2005, LPS hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.
Hal tersebut disampaikan Deputi LPS Wilayah III Sulawesi, Maluku, dan Papua, Prayitno, dalam kegiatan LPS Media Meet Up bertajuk “Diskusi, Komunikasi dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan” yang digelar di Aston Hotel Palu, Senin, 27 Juli.
Prayitno menjelaskan, keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan merupakan bagian dari reformasi sektor keuangan pascakrisis moneter 1997/1998 yang sempat mengguncang industri perbankan nasional.
Cikal bakal pembentukan LPS dimulai melalui perubahan Undang-Undang Perbankan pada 1998, kemudian resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan mulai beroperasi pada 22 September 2005.
Perjalanan LPS terus diperkuat melalui sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperluas tugas dan kewenangan LPS. Komitmen ini menegaskan bagaimana LPS menjamin simpanan nasabah dengan dasar hukum yang kuat.
“Pada 22 September 2026 nanti, LPS telah hadir selama 21 tahun di tengah masyarakat sebagai lembaga yang menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan,” ujar Prayitno.
Ia menjelaskan, LPS merupakan lembaga independen yang bertugas menjamin simpanan nasabah, melakukan resolusi bank, turut aktif menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai kewenangannya, serta menjalankan Program Penjaminan Polis dan penyelesaian perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, seluruh bank di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS. Produk simpanan yang dijamin pada bank konvensional meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, serta bentuk simpanan lain yang dipersamakan.
Sementara pada bank syariah meliputi Giro Wadiah, Giro Mudharabah, Tabungan Wadiah, Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah, dan simpanan lainnya yang ditetapkan oleh LPS, memperkuat peran LPS menjamin simpanan nasabah.
Prayitno menegaskan, apabila sebuah bank dicabut izin usahanya, LPS akan membayar klaim kepada nasabah sepanjang memenuhi syarat penjaminan. Ini adalah inti dari mengapa LPS menjamin simpanan nasabah, demi keamanan dan kepercayaan publik.
Adapun syarat penjaminan simpanan atau dikenal dengan kriteria 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak terbukti melakukan tindakan yang merugikan bank. Ketentuan terakhir tidak berlaku bagi bank syariah.
Untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026, tingkat bunga penjaminan LPS ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk bank umum dalam rupiah, 2,00 persen untuk simpanan valuta asing, dan 6,25 persen untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Selain itu, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Simpanan yang nilainya melebihi batas tersebut tidak seluruhnya dijamin oleh LPS. Masyarakat dapat memastikan kepesertaan bank melalui stiker di kantor, situs resmi LPS, Call Center 154, atau WhatsApp 08111-154-154.
