PARMO – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo), dalami dugaan kerugian proyek landscape pembangunan layanan perpustakaan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp397 juta.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Kalukubula Sulteng itu diduga menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari proses penunjukan hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Apakah pekerjaan ini sudah ada pemeriksaan Inspektorat atau belum, dan apakah pekerjaan ini sudah selesai atau belum,” ungkap Kasi Intel Kejari Parimo, Rony Hotman Gunawan saat ditemui, Selasa (24/2).
Kata dia, pada prinsipnya apapun itu pekerjaanya kalau menimbulkan kerugian, sebesar apa pun kerugiannya harus ada yang dipertanggung jawabkan, entah prosesnya menggunakan APIP atau APH.
“Kita balik lagi, karena sudah ada kesepakatan MOU dipusat yang mana lebih mengedepankan APIP, tapi tinggal kita lihat seperti apa kedepannya,” jelasnya.
Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail, menegaskan bahwa setiap proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara harus diproses hukum, tanpa melihat nominal anggarannya.
“APH jangan melihat nilai kontraknya. Sekecil apa pun proyek, jika menimbulkan kerugian negara, maka wajib diusut dan pihak yang bertanggung jawab harus diseret,” ungkapnya.
Menurut Riswan, proyek pemerintah tidak cukup dinilai dari terserapnya anggaran, tetapi harus dilihat dari kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta manfaatnya bagi masyarakat. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi penyimpangan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Sangulara mendorong APH untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jangan karena nilainya ratusan juta lalu dianggap sepele. Prinsipnya, satu rupiah uang negara yang dirugikan tetap harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pemerintah daerah di Parimo agar praktik pekerjaan bermasalah tidak terus berulang.
“Kalau kontraktor atau pihak terkait yang merugikan negara dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Harus ada efek jera,” pungkasnya.

