JAKARTA, MAL – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup permanen 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 27 Juli 2026. Penutupan dilakukan karena sejumlah dapur dinilai tidak memenuhi standar higienitas, sanitasi, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta tidak melakukan perbaikan meski telah diberikan tenggat waktu.

Keputusan tersebut merupakan bentuk suspend permanen, bukan sekadar penghentian sementara operasional dapur. BGN menyatakan langkah itu diambil setelah evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran standar yang tidak kunjung diperbaiki oleh pengelola.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan dapur yang terkena suspend permanen tidak lagi menerima pembayaran maupun insentif dari program.

“Dahulu kan di-suspend, tetapi tetep dibayar. Kalau ini sudah di-suspend, tutup tidak dibayar ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran,” kata Sudaryono.

Menurut dia, masalah yang ditemukan meliputi kualitas fasilitas yang tidak memenuhi standar, aspek higienitas dan sanitasi, serta keberadaan IPAL yang tidak sesuai ketentuan.

“Kemudian, kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang kita inginkan, yaitu terkait higienis dan sanitasinya. Kemudian, IPAL-nya, jadi yang tidak komitmen terhadap apa yang menjadi requirement, itu yang tidak bisa. Kemudian, kita minta, kita kasih tenggat waktu untuk perbaiki, tetapi tidak diperbaiki, maka kami suspend secara permanen,” ujarnya.

Sebanyak 833 dapur yang ditutup permanen tersebar di tiga wilayah. Wilayah I yang mencakup Sumatera sebanyak 98 unit, Wilayah II yang meliputi Jawa dan Madura sebanyak 311 unit, serta Wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua sebanyak 424 unit.

BGN memastikan distribusi makanan kepada penerima manfaat tetap berjalan. Porsi makanan dari dapur yang ditutup dialihkan ke dapur lain di sekitar lokasi agar pelaksanaan program MBG tidak terganggu.

Penutupan permanen ini menjadi perkembangan terbaru dari kebijakan pengawasan dapur MBG. Sebelumnya, BGN mencatat sejak program MBG dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG pernah dikenai suspend.

“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang.

Dari jumlah tersebut, 5.659 SPPG telah kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan, sedangkan 2.213 unit masih berstatus suspend per 29 Mei 2026.

BGN menjelaskan bahwa sejumlah pelanggaran dapat menjadi dasar pemberian sanksi suspend. Selain persoalan sanitasi dan keamanan pangan, pelanggaran juga dapat mencakup belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki IPAL, tidak menyediakan mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, hingga persoalan tata kelola dan kelengkapan sarana pendukung.

“SPPG yang belum mendaftar SLHS; belum memiliki IPAL; dan tidak menyiapkan mess untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan; juga bisa dijatuhi sanksi suspend,” ujar Nanik.

Data BGN per 29 Mei 2026 menunjukkan terdapat 27.208 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia, terdiri atas 5.968 unit di Wilayah I, 16.594 unit di Wilayah II, dan 4.646 unit di Wilayah III.

Hingga 28 Juli 2026, penutupan permanen 833 dapur MBG menjadi langkah penegakan standar terbaru yang diterapkan BGN untuk memastikan operasional program memenuhi ketentuan higienitas, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan.