MOROWALI, MAL – Kecelakaan kerja yang kembali terjadi di kawasan industri Huabao Indonesia (IHIP), Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, mendapat sorotan dari DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng).
Wakil Ketua DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, meminta perusahaan bertanggung jawab penuh atas insiden yang menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas industri, terutama pada sektor berisiko tinggi seperti pengolahan mineral dan smelter.
Menurut Syarifudin, kejadian kecelakaan kerja tidak boleh terus berulang di kawasan industri yang menjadi salah satu pusat hilirisasi nikel terbesar di Indonesia tersebut.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang. Perusahaan harus bertanggung jawab dan memastikan seluruh sistem keselamatan kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syarifudin, Jumat (31/7).
Ia menilai, peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan kerja di kawasan industri, baik oleh perusahaan, pemerintah daerah, maupun instansi pengawas ketenagakerjaan.
Syarifudin juga mengingatkan bahwa penerapan K3 bukan hanya sebatas kebijakan internal perusahaan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi nasional.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan lingkungan kerja yang aman serta mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Selain itu, ketentuan mengenai perlindungan keselamatan pekerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Dalam kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia, perusahaan memiliki kewajiban melakukan pelaporan kepada instansi terkait, melaksanakan investigasi penyebab kejadian, memenuhi hak pekerja atau ahli waris melalui mekanisme jaminan kecelakaan kerja, serta melakukan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap standar K3, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Insiden di kawasan industri IHIP menjadi pengingat bahwa peningkatan investasi dan aktivitas industri harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keselamatan tenaga kerja.
Penguatan budaya K3, peningkatan pengawasan, pemeriksaan peralatan secara berkala, serta peningkatan kompetensi pekerja menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kecelakaan kerja di kawasan industri Morowali. **
