JAKARTA, MAL – Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha asal Jambi, Nurman Herin (NH), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis, 30 Juli 2026.

Penetapan tersangka yang berlanjut dengan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup atas peran NH sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang jaringan bisnis pengelolaan aset hasil kejahatan.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengonfirmasi keputusan hukum terhadap rekan satu almamater Febrie di Universitas Jambi tersebut di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH,” kata Rudi Margono.

Rudi menjelaskan bahwa penahanan langsung dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan pencucian uang yang melibatkan orang kepercayaan mantan pejabat kejaksaan tersebut.

“Terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang, yang mulai hari ini akan ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Rudi Margono.

Dalam konstruksi perkara, NH diduga memiliki akses langsung ke lingkaran bisnis dan bertindak mengelola aset hasil kejahatan bernilai fantastis.

Barang bukti yang berkaitan dengan jaringan ini mencakup emas batangan seberat 74 kilogram yang telah dikonfirmasi keasliannya oleh PT Pegadaian, serta uang tunai valuta asing senilai US4.767.300danUS14.083.800 ditambah Rp100 juta.

Secara keseluruhan, nilai aset yang ditemukan di rumah Sentul mencapai Rp543 miliar atau diperkirakan sekitar Rp476 miliar hingga Rp543 miliar.

Penetapan NH menambah daftar tersangka dalam pusaran kasus ini menjadi tiga orang, setelah sebelumnya penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto. Febrie sendiri telah lebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 24 Juli 2026.

Penyidikan kasus TPPU ini berjalan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai tindak lanjut dari tiga perkara korporasi. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara terbuka tindak pidana asal yang menjadi dasar TPPU, sementara penyidik masih terus melakukan pendalaman atas peran para pihak dan aliran aset yang terlibat.