JAKARTA, MAL — Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara proaktif mengusulkan penggantian istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP). MUI usul perubahan istilah LGBT ini disampaikan dengan alasan bahwa LGBT merupakan bentuk eufemisme yang dapat mengaburkan substansi penyimpangan moral dan tindakan pidana di masyarakat. Usulan ini juga disertai rencana MUI menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, perubahan istilah tersebut bertujuan agar masyarakat memahami bahwa tindakan dimaksud adalah perbuatan dilarang menurut ajaran agama dan memiliki konsekuensi hukum. Penggunaan istilah LGSP dianggap lebih tegas untuk mencegah pengaburan makna terhadap perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan moral.

Prof Niam menegaskan bahwa LGSP adalah satu rumpun tindakan pidana. “LGSP satu rumpun; tindakan pidana,” kata Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, pada Jumat, 31 Juli 2026.

Usulan MUI usul perubahan istilah LGBT ini juga disampaikan oleh Prof Niam dalam rangkaian International Conference on Al-Khairaat’s Fiqh and Science (IACFS) ke-10 yang berlangsung pada 26-28 Juli 2026. Forum bertema “Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat” tersebut diikuti oleh 63 pemakalah dari Indonesia dan berbagai negara, termasuk Palestina, Yaman, dan Malaysia.

Menurut Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, deviasi dan penyimpangan norma nilai di tengah masyarakat kerap dipermisifkan melalui eufemisme istilah. Oleh karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP. Hal ini agar masyarakat memahami bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang.

Apabila penghalusan istilah dibiarkan terus-menerus, dikhawatirkan penyimpangan moral perlahan akan dianggap biasa, lalu dimaklumi, hingga akhirnya diterima sebagai kebenaran di tengah masyarakat. Ini menjadi alasan kuat mengapa MUI usul perubahan istilah LGBT ini.

Oleh karena itu, Prof Niam mengatakan fatwa MUI tidak hanya berhenti pada penetapan hukum normatif. Fatwa juga diarahkan sebagai instrumen social engineering atau rekayasa sosial untuk membangun kesadaran publik yang lebih baik.

Sebagai langkah lanjutan, MUI juga tengah menyiapkan naskah akademik beserta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP. RUU ini akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI dalam waktu dekat untuk memperkuat regulasi.

Prof Niam menjelaskan, upaya ini merupakan bagian dari fungsi himayatul ummah, yakni perlindungan kepada masyarakat dari kerusakan moral (anil akhlak as-sayyiah). MUI berharap rintisan RUU Anti-LGSP ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjaga moralitas bangsa.

Ia mencontohkan, fatwa MUI tentang pornografi dan pornoaksi pada masa lalu turut menjadi salah satu rujukan lahirnya Undang-Undang Pornografi. Oleh karena itu, MUI berharap inisiatif penyusunan RUU Anti-LGSP juga dapat memberikan penguatan terhadap perlindungan moral masyarakat.