SIGI – Polres Sigi mencatat peningkatan yang cukup signifikan untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Peningkatan jumlah tersebut terjadi pada masa pendaftaran bakal calon legilatif (bacaleg) di wilayah hukum Polres Sigi.

SKCK sendiri merupakan salah syarat administrasi bagi warga yang akan mendaftarkan diri sebagai bacaleg pada Pemilu 2019 mendatang.

Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, Selasa (17/07), mengatakan, peningkatan jumlah pengurus SKCK terjadi sejak sepuluh hari terakhir.

Setiap harinya, rata-rata jumlah pengurus yang datang kurang lebih 25 orang.

“Dan sampai saat ini sudah ada kurang lebih 250 SKCK yang saya tandatangani untuk keperluan para calon anggota legislatif,” ujar Kapolres.

Bahkan, kata dia, sekitar 250 SKCK yang sudah diterbitkan itu masih terhitung setengahnya, sebab menurutnya, total jumlah bacaleg yang didaftarkan partainya masing-masing ke KPU, mencapai 480 orang.

“Saya koordinasi dengan Ketua KPU Sigi yang didaftarkan oleh partai ada 480 orang. Jadi ini kurang lebih masih setengahnya,” ujarnya.

Sesuai aturan, biaya pembuatan SKCK sendiri dikenakan sebesar Rp30 ribu per orang. (FALDI)