JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan dalam perkara: 60 K/TUN/2025 yang menyatakan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, terbukti melanggar hukum. Putusan tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan atas kasasi Bupati Banggai kepada Marsidin, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, terkait pemberhentiannya.

Berdasarkan website MA  kasasi Bupati Banggai di tolak, putusan tersebut diputus pada Rabu 19 Maret 2025.

Menurut Kuasa Hukum Marsidin, Riswanto Lasdin, dimintai keterangannya Rabu (16/4), bahwa PT TUN MA memutuskan bahwa pemberhentian Marsidin dari jabatannya oleh Bupati Banggai tidak sah. Pengadilan memerintahkan Bupati Banggai untuk mencabut Surat Keputusan yang memberhentikan Marsidin dan memulihkan kedudukannya, termasuk harkat dan martabatnya ke posisi semula.

Jadi terhadap Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan Marsidin sebagaj Kepala BPKAD Kab. Banggai Masih di anggap sah dan mengikat dan menyatakan Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian Marsidin dari Kepala BPKAD Kab. Banggai adalah tidak sah dan melanggar hukum.

Putusan  TUN MA tersebut menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, PTUN Makassar yang juga memenangkan gugatan Marsidin. PTUN Palu, dalam putusan dengan perkara nomor 109/G/2023/PTUN.PL diputus pada 3 April 2024, menyatakan bahwa keputusan Bupati Banggai melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik.

Dalam amar putusannya,menegaskan bahwa alasan digunakan Bupati Banggai untuk memberhentikan Marsidin tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius sehingga layak menjadi dasar pemberhentian.

Oleh karena itu, kata dia, keputusan pemecatan tersebut dianggap tidak sah, dan Bupati Banggai diwajibkan untuk mencabutnya, karena Keputusan Pengangkatan Marsidin menjadi Kepala BPKAD masih tetap sah.

Tim kuasa hukum Marsidin, dipimpin oleh Riswanto Lasdin, mengapresiasi keputusan tersebut. Mereka sejak awal telah yakin bahwa TUN MA akan memenangkan gugatan klien mereka, karena terdapat banyak pelanggaran hukum dalam proses dan substansi keputusan dikeluarkan oleh Bupati Banggai.

Dengan adanya  putusan kasasi tersebut yang menolak permohonan kasasi kata Riswanto, Bupati Banggai wajib tunduk dan patuh pada putusan. Sehingga hak-hak hukum yang melekat pada kliennya dapat dilaksanakan.

“Marsidin diharapkan dapat kembali menduduki jabatannya semula atau mendapatkan posisi setara, sesuai dengan perintah pengadilan. Keputusan tersebut juga menjadi preseden penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di bidang tata usaha negara,” ujarnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG