PALU – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Kota Palu menyerahkan sertifikat hasil fasilitasi sertifikat tahun anggaran 2024 kepada 43 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Palu, Rabu (05/02).

“Pada tahun 2024 sebanyak 43 pelaku usaha industri kecil menengah yang difasilitasi sertifikat dengan tanpa biaya dengan rincian 23 pelaku IKM untuk sertifikat halal dan 20 pelaku IKM untuk sertifikat HAKI merek,” kata Kepala Disperindag Kota Palu, Zulkifli.

Kata dia, program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan sektor usaha kecil dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing produk lokal serta memberikan jaminan keamanan dan legalitas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurutnya, penyerahan sertifikat ini dilaksanakan secara bertahap. Langkah ini diambil agar pemerintah bisa bertatap muka dan berdialog langsung dengan pelaku usaha untuk mendengarkan dan memahami tantangan yang mereka hadapi.

“Kemudian memberikan solusi yang tepat, serta memberikan arahan terkait pengembangan usaha dan peningkatan kualitas produk agar lebih kompetitif di pasar nasional,” jelasnya.

Pihaknya berharap agar pelaku usaha semakin mengoptimalkan produktifitas, baik dari segi kualitas maupun kuantitas produk.

Zulkifli juga menjelaskan pentingnya sertifikasi halal dan HAKI merek dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal di pasar nasional bahkan global.

Menurut dia, sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk IKM Kota Palu, terutama di pasar yang mengutamakan kehalalan produk.

“Sementara sertifikat HAKI bermerek itu berperan dalam melindungi identitas usaha serta memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya,” tandasnya.

Reporter : */Hamid
Editor : Rifay