JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah dan pengembangan UMKM melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan komitmen tersebut usai bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Jakarta pada Senin (14/4).
Dalam Rapat Dewan Komisioner pekan lalu, OJK memutuskan bahwa informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK hanya mencakup kredit dengan nominal di atas Rp1 juta.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” jelar Friderica.
Selain pembatasan nominal, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman menjadi maksimal tiga hari kerja. Kebijakan ini ditujukan agar proses pengajuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat tidak terhambat oleh administrasi data. Friderica menegaskan bahwa ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Menurutnya, hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan.
Guna memperkuat koordinasi di lapangan, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan BP Tapera hingga asosiasi pengembang. OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera serta menegaskan bahwa data tersebut bukanlah daftar hitam, melainkan catatan informasi netral sebagai bahan pertimbangan analisis kredit. Sebagai penutup, Friderica menyampaikan bahwa OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut sebagai salah satu bentuk dukungan nyata lembaga.***

