PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Susetyo Nugroho, menyerahkan 180 sertifikat Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Senin (27/4).
Kepala BPN Kota Palu, Susetyo Nugroho, menyampaikan, penerbitan sertifikat ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah dalam menjamin hak-hak masyarakat atas tanah yang mereka tempati.
Setelah sertifikat diterima, masyarakat diharapkan dapat menjaga serta memanfaatkan lahan dengan sebaik-baiknya.
“Jika sudah ada bangunannya, silakan ditempati. Jika belum, minimal dipatok agar jelas batasnya,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, mengatakan, sertifikat yang diserahkan menjadi bukti sah kepemilikan hunian tetap bagi masyarakat.
“Dengan diserahkannya sertifikat ini, maka secara hukum kita adalah pemilik sah atas tanah dan hunian tersebut,” terangnya.
Dia juga mengingatkan warga untuk menjaga dokumen penting tersebut serta memanfaatkannya secara bijak demi masa depan yang lebih baik.
“Gunakan dan jaga sertifikat ini dengan sebaik-baiknya,” tutupnya. ***

