PARIMO – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret salah satu anggota legislatif (Laeg) dari Daerah Pemilihan IV, Selpina.
BK menjadwalkan rapat klarifikasi pada pekan ini sebagai tahap awal penanganan laporan yang telah diterima sejak April lalu.
Ketua BK DPRD Parimo, Candra Setiawan, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengoordinasikan jadwal rapat bersama anggota BK untuk memastikan kuorum terpenuhi sebelum proses klarifikasi dilakukan.
“Pekan ini kita jadwalkan. Anggota BK sudah kami sampaikan untuk menyiapkan waktu agar kuorum bisa terpenuhi,” ujarnya, Senin (4/5).
Ia menjelaskan, rapat perdana akan difokuskan pada pengkajian laporan serta identifikasi awal pokok persoalan, termasuk menentukan pihak-pihak yang akan dipanggil dalam proses klarifikasi selanjutnya.
“Hasil dari klarifikasi awal ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kasus ini dilanjutkan ke sidang etik atau tidak,” jelasnya.
Candra menegaskan, BK akan bekerja secara profesional dan mengacu pada mekanisme yang berlaku dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran etik anggota dewan.
Sebelumnya, laporan terhadap Selpina diajukan oleh pendiri Lembaga Rumah Hukum Tadulako, Hartono Taharudin, pada 20 April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
BK DPRD Parimo memastikan seluruh tahapan penanganan akan dilakukan sesuai prosedur, dan perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

