PALU – Seorang warga Kalukubula, Kabupaten Sigi bernama Arie Hendra, kepergok Satgas K5 Kelurahan Petobo sedang membuang sampah di salah satu Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kelurahan Petobo, Rabu (04/01) dinihari.
Anehnya, dia mengaku mendapatkan izin membuang sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, sembari menyebut nama dua pejabat di instansi tersebut. Dalam video dokumentasi Satgas K5, dia menyebut nama Kepala Seksi (Kasi) Kemitraan, Adhi Suharto dan Kasi Perencanaan Pengelolaan Sampah, Verawati.
Setelah diinterogasi, Satgas K5 melepas yang bersangkutan, setelah lebih dulu mengambil biodata dan nomor kontaknya.
Camat Palu Selatan, Ashar Yotomaruangi, menuturkan, awalnya Satgas K5 melihat ada motor “Kaisar” yang membuang sampah di Petobo. Saat itu pula petugas langsung mengamankan pelaku itu yang mengaku membawa sampah dari Kalukubula.
Kejadian ini telah tersebar di medsos dan menimbulkan banyak kontroversi di kalangan netizen.
Untuk memperjelas persoalan itu, pihak Inspektorat Kota Palu, mengundang sejumlah pihak terkait di Kantor Camat Palu Selatan, termasuk Arie dan dua pejabat DLH.
Namun saat pertemuan kemarin, Arie meralat keterangannya sebelumnya kepada Satgas, bahwa dia telah mendapat izin dari pejabat DLH. Menurutnya, dia bukan sudah mendapat izin, melainkan sedang mengurus izin dan ingin melakukan kerjasama dengan Pemkot dalam hal pembayaran retribusi.
“Saya tidak disuruh oleh orang DLH,” ralatnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan kepada Satgas K5 hanya untuk menghindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat kejadiannya saat dini hari.
“Karena melihat situasi dan kondisi yang kurang tepat, saya tidak ingin dikira penjahat atau pencuri, apalagi mereka mencecar dengan berbagai pertanyaan,” katanya.
Pada pertemuan yang ikut dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH, disepakati bahwa persoalan itu telah selesai.
Namun belakangan, awak media ini memperoleh kabar dari pegawai di DLH, bahwa sebelum pertemuan di kantor camat, Arie dan dua pejabat DLH terlihat sedang berdialog di samping masjid, depan Kantor DLH.
Mengetahui hal itu, Inspektur Inspektorat Didi Bakran berang dan langsung memanggil kembali yang bersangkutan.
“Kamu jangan bohong. Kalau memang ada oknum yang menyuruh kamu, jujur saja. Ini demi kebaikan bersama,” tegas Didi.
Namun Arie tetap menyangkal. Dia bahkan mengaku bahwa membuang sampah ke Kota Palu adalah inisiatifnya sendiri.
“Iya pak saya tidak berbohong. Saya memang bertemu mereka sebelum pertemuan, tapi hanya menanyakan tentang izin yang saya urus itu,” demikian klarifikasi dari Arie.
Terpisah, pegiat lingkungan yang tergabung dalam 3G (Gerakan Gali Gasa) yang juga turun ke lokasi pembuangan sampah tersebut, menyatakan, persoalan tersebut mesti diusut tuntas, dengan memberikan sanksi adat (ombo) pencemaran lingkungan.
“Juga sanksi kepegawaian bagi oknum yang terlibat. Hukum pidananya harus ditegakkan,” kata Tim Advokasi 3G, Imron Lahamado.
Menurutnya, sudah jelas bahwa pelaku pembuang sampah itu mengaku telah mendapat izin dari oknum di DLH.
“Pastinya kalau orang Sigi membuang sampah ke Palu, maka akan berimpliaksi pada retasi armada sampah dan akan berdampak pada anggaran. Kami di 3G ini bertugas mengidentifikasi berbagai persoalan sampah, jadi kalau kasus yang telah kami investigasi tidak ditindaklanjuti, maka saya akan mundur dari 3G,” tegas Imron.
Senada dengan itu, Ketua 3G, Smiet menengarai ada indikasi yang mengarah pada tindakan untuk menggagalkan program Pemkot dalam urusan sampah.
“Kok bisa seorang kepala seksi menyuruh orang membuang sampah di Kota Palu, padahal jelas aturan itu keluar dari OPD-nya. Tidak mungkin dia berani membuang sampahnya kalau tidak ada yang menjamin,” ungkapnya.
Bahkan kata dia, kalau ada aturan denda yang tertera dalam Perda tentang sampah, maka harus dilaksanakan.
“Orang ini juga sudah mengakui bahwa sudah kesekian kalinya membuang sampah di Petobo, bahkan pernah membuangnya di Jalan Kartini. Pertanyaannya, sejak bulan 9 mengelola sampah, kemana dia akan membuang sampahnya. Tidak mungkin, ini pasti ada yang menjamin,” pungkasnya.
Diketahui, Arie Hendra berprofesi sebagai pengelola sampah rumah tangga di Kompleks BTN Kelapa Gading, Kalukubula Sigi. Sejak 3 bulan terakhir ini, sudah ada 60 rumah langganan yang membayar iuran sebesar Rp20 ribu per bulan, setiap rumah. (HAMID)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.