Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulteng Jamin Bekerja Profesional

oleh -
Dari kiri: Sekretaris Timsel Dr. Gani Jumat, Ketua Timsel Ratna Dewi Pettalolo, Anggota Timsel Dr. Kartini Malarangan dan Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng, Anayanthy Sovianita, saat konferensi pers di Sekretariat Timsel, Hotel Sutan Raja Palu, Ahad (12/06). Kegiatan juga diikuti secara virtual oleh dua anggota timsel lainnya, Dr. Jhon Fresly dan Dr. Johny Taroreh, (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjamin akan bekerja profesional dan independen sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulteng, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan, pihaknya telah berkomitmen menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Kami jamin, bukan takabur, Insya Allah kami akan bekerja profesional. Seleksi ini terbuka untuk WNI yang berdomisili di Sulteng, tanpa sekat, tidak ada urusan dengan latar belakang organisasi, suku, agama. Tidak ada kepentingan apapun, baik secara individu ataupun kelompok. Mohon kami dipantau, sehingga apapun yang kami lakukan bisa kami pertanggung jawabkan,” katanya, saat konferensi pers di Sekretariat Timsel, Hotel Sutan Raja Palu, Ahad (12/06).

Ia mengatakan, Timsel baru saja mengikuti bimtek dalam rangka memahami apa yang menjadi tugas, fungsi, kewenangan serta kewajiban agar tidak terjadi kesalahan, apalagi kesengajaan selama proses seleksi.

“Salah satu yang terpenting adalah menjaga independensi, integritas agar hasilnya bisa diterima oleh publik sehingga tidak ada gugatan, keberatan dan sebagainya,” ujar mantan Anggota Bawaslu RI itu.

BACA JUGA :  KPU Touna Segera Bentuk KPPS

Ketika ditanya mengenai koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), menurutnya hal itu akan dilakukan berkaitan dengan dengan kepentingan proses dalam rangka mendapatkan informasi yang akurat terkait dengan calon dari kalangan ASN.

“Misalnya ada calon yang berstatus ASN, syaratnya kan harus mendapatkan surat izin dari atasannya dan akan berhenti sementara. Itulah yang perlu kami koordinasikan dengan Pemda agar jangan sampai terjadi kasus seperti di Banggai yang diberhentikan karena tidak mendapatkan persetujuan dari pimpinan,” tuturnya.

Menurutnya, persetujuan tersebut memang menjadi syarat mutlak, mengingat persetujuan itu juga menjadi salah satu acuan untuk pemberhentian gaji sementara yang bersangkutan sebagai ASN.

Ia sendiri memaklumi apa yang dirisaukan oleh publik terkait keberadaan calon, di antaranya terkait calon yang memiliki kaitan dengan partai politik. Kata dia, syarat menjadi anggota Bawaslu memang sudah tegas, salah satunya tidak boleh berpartai politik. Namun, kata dia, syarat itu sendiri perlu didetailkan.

BACA JUGA :  Sekab Sigi Rakor Penyelesaian Konflik Desa Rampadende dan Pesaku

“Walaupun yang bersangkutan bukan anggota atau pengurus parpol, kita juga akan melihat apakah yang bersangkutan juga tidak menjadi bagian tim kampanye. Bahkan Bawaslu RI sampai pada keputusan, jika ada bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah bagian dari tim yang ikut dalam pemenangan calon kepala daerah, itu sudah tidak sejalan dengan syarat calon,” tegasnya.

Dalam rangka untuk memastikan calon tersebut, pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah strategis, seperti melakukan komunikasi yang intens dengan KPU meminta DPS atau DPT lima tahun terakhir.

“Juga menggali informasi dari masyarakat atau dari internal yang kami ketahui sendiri. Makanya ada tahapan yang namanya tanggapan publik,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Timsel, Dr. Kartini Malarangan. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako itu mengatakan, kerja-kerja timsel sudah tertuang dalam aturan. Pihaknya tidak akan memutuskan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan pedoman kerja-kerja timsel. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka tidak akan lolos.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham Sulteng Dilantik Sebagai Anggota MPWN 2024-2027

“Walaupun syarat formalnya semua terpenuhi, timsel akan melihat lagi track record yang bersangkutan. Insya Allah saya sangat menjaga itu (integritas). Tidak akan ada yang bisa mengatur-atur saya, misalnya ada titipan orang, Insya Allah tidak akan terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Timsel, Dr Gani Jumat, menambahkan, persyaratan calon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tidak bergeser dari itu.

Terkait bagaimana koordinasi dengan pemerintah, mengingat ada komisioner yang menjadi titipan penguasa, menurutnya hal itu hukumnya terlarang.

“Intinya yang menjadi komisioner adalah mereka yang memenuhi syarat. Intinya kita akan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Orang yang pernah dipidana, jelas tidak akan bisa lolos,” tegasnya. (RIFAY)