PALU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu menjatuhkan vonis bebas masing-masing kepada Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso, dr Djani Moula, Stenny Tumbelaka dan Lody Abraham Ombu.
Djani Moula merupakan Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan Lody Abraham Ombu dan Stenny Tumbelaka pihak yang meminjam dan pemilik PT Prasida Ekatama selaku rekanan.
Ketiga terdakwa didakwa JPU bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp4.8 miliar, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Poso 2013 berupa alat kedokteran, kesehatan dan KB.
Sebelumnya Djani Moula dituntut pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Stenny Tumbelaka dituntut 4 tahun bulan serta membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga dituntut mengembalikan uang pengganti berupa uang jasa pinjam perusahaan sebesar Rp175 juta, subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Lody Abraham Ombu dituntut 8 tahun penjara, serta denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Lody Abraham Ombu juga dituntut mengembalikan uang pengganti Rp 4,639 miliar, subsider 4 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.” Demikian putusan dibacakan ketua majelis hakim Zaufi Amri, didampingi Panji Prahistoriawan Prasetyo dan Aris T Kahohon sebagai hakim anggota dihadiri penasihat hukum masing-masing terdakwa dan JPU Noval di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (5/9).
Dalam pertimbangan hukumnya, mejelis hakim menyatakan berdasarkan pembuktian dipersidangan tidak ada persekongkolan jahat antara ketiga terdakwa dalam perkara quo.
“Sedangkan ketiga terdakwa saling mengenal atau bertemu setelah proses lelang dilaksanakan atau perusahaan PT Prasida Ekatama dinyatakan sebagai pemenang lelang,” ucapnya.
Menurut pertimbangan majelis hakim, diskon yang didapatkan rekanan selisih dari harga perkiraan sendiri (HPS) adalah keuntungan yang lumrah bagi rekanan. Sehingga berdasar fakta dan pembuktian dipersidangan majelis hakim tidak menemukan perbuatan hukum baik itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari masing-masing terdakwa.
Atas putusan bebas ketiga terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Noval menyatakan kasasi.
Sebelumnya, dalam kasus itu telah ditetapkan dua tersangka, yaitu Suridah selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Amran A Majid staf teknis telah menjalani proses sidang di pengadilan.
Berdasarkan putusan kasasi nomor: 2603 K/Pid.Sus/2020, Suridah divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti kurungan enam bulan. Sementara Amran A Madjid bebas.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANAG