BUNGKU BARAT – Proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana pengembangan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Desa Tondo dan Desa Ambunu mulai berjalan. Pada Jumat (24/4) di Makassar, pemrakarsa bersama konsultan AMDAL melaksanakan tahap pengumuman dan konsultasi publik.
Kegiatan ini menjadi bagian awal sebelum masuk ke penilaian kelayakan oleh pemerintah. Masukan masyarakat pada tahap ini akan digunakan dalam penyusunan dokumen teknis berikutnya.
Saat ini proses berada pada tahap pelingkupan. Konsultan AMDAL mengumpulkan saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) dari masyarakat sekitar, Dewan Kebudayaan, serta aktivis lingkungan. Hasil pertemuan di Makassar akan dimasukkan ke dalam dokumen Kerangka Acuan (KA-ANDAL).
Dalam forum tersebut, sejumlah isu diminta untuk dimasukkan dalam kajian. Pada aspek sosial ekonomi, warga menyoroti persoalan mafia ganti rugi lahan dan penyerapan tenaga kerja lokal. Pada aspek fisik kimia, diminta analisis risiko banjir akibat penggundulan lereng serta jaminan kualitas udara. Sementara pada aspek budaya, warga meminta perlindungan kawasan Cagar Budaya Vavompogaro dari dampak aktivitas industri.
Setelah konsultasi publik, proses berlanjut pada penyusunan dan persetujuan Kerangka Acuan. Dokumen ini akan menjadi dasar studi lapangan dalam tahap Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta penyusunan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Sejumlah kepala desa dan perwakilan masyarakat meminta agar sosialisasi lanjutan dilakukan di tiap desa sebelum masuk ke tahap berikutnya. Hal itu dinilai penting agar pelingkupan dampak lebih akurat.
“Kami meminta agar semua saran ini dimasukkan ke dalam Kerangka Acuan. Harapan kami, sebelum masuk ke tahap Penilaian Dokumen (Uji Kelayakan), pemrakarsa harus mengadakan sosialisasi di tiap desa agar masyarakat memahami sepenuhnya rencana pengembangan ini,” ujar salah satu perwakilan warga.
Dokumen yang telah disusun nantinya akan diajukan ke tahap penilaian kelayakan oleh tim ahli lingkungan hidup sebagai bagian dari proses persetujuan lingkungan.**

