Terdakwa Korupsi Dana Block Grant Parimo Disidang Pekan Depan

oleh -

PALU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, menerima pelimpahan berkas dugaan korupsi dana block grant untuk SMA di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun 2010.

Perkara ini menyeret Pelaksana Pengadaan Peralatan TIK, Arifudin sebagai terdakwa.

Block grant sendiri merupakan bantuan hibah atau bantuan sosial yang diberikan dari Kementerian Pendidikan untuk pembangunan fisik sekolah atau lembaga pendidikan.

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal.

Untuk itu, Wakil Ketua PN Palu telah menunjuk majelis hakim akan menyidangkan perkara tersebut.

“Insya Allah bila tidak ada aral melintang, sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada hari Kamis (14/09) mendatang,” kata Kepala Humas PN Palu, Lilik Sugihartono, Jumat (15/09).

Lilik Sugihartono mengatakan, kasus itu berawal pada tahun 2010, ketika beberapa SMA Negeri dan swasta di Kabupaten Parimo menerima bantuan dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menegah Atas dan Direktorat Jenderal Manajeman Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional. Total dana tersebut sebesar Rp7,3 miliar.

Sesuai pedoman pelaksanaan block grant, pekerjaan dilakukan dengan cara swakelola oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu masing-masing kepala sekolah (kepsek).

Namun, kata Lilik, Abdul Haris Yunus Koni selaku Pengawas di Dinas Pendidikan, Parimo, mengambil alih pengadaan peralatan TIK dengan cara mengatur, mengarahkan dan menunjuk rekanan.

Dalam kasus ini, Abdul Haris sendiri sudah lebih dulu disidangkan dan telah dijatuhi vonis penjara.

Lebih lanjut Lilik mengatakan, terdakwa lalu meminjam CV. Bineka Karya kepada Direkturnya,  Rudolf Richar Rambi sebagai rekanan, lalu mengunjungi tiga SMA di Parimo, yakni SMAN 1 Torue, SMA Saraswati dan SMA GPID untuk menawarkan menjadi mitra kerja.

“Terjadilah kesepakatan dengan salah satu sekolah, yaitu SMAN 1 Torue sampai kasus ini terungkap,” tandasnya.

Berdasarkan pemeriksaan saksi ahli komputer, peralatan TIK yang diadakan tidak memenuhi spesifikasi dan ada selisih harga yang tertera dalam RAB dengan harga pasaran.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp184,7 juta. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa diancam  Pasal  2 Ayat (1) A, subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001. (IKRAM)