JAKARTA, MAL – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dan memutuskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026), dan mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan mulai APBN 2027 atau paling lambat APBN 2028.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan, “Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.”
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” kata Suhartoyo.
Permohonan tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya yang menggugat Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU APBN 2026. Ketentuan itu memasukkan program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan.
Para pemohon menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Kuasa hukum pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, sebelumnya menyatakan bahwa masuknya pembiayaan MBG ke dalam anggaran pendidikan mengurangi ruang pembiayaan pendidikan murni.
“Norma Pasal 22 ayat 3 dan penjelasannya dalam UU APBN 2026 yang memasukkan pembiayaan program MBG ke dalam anggaran Pendidikan menyebabkan pengurangan anggaran Pendidikan murni, penyempitan ruang pembiayaan Pendidikan dan pengalihan fungsi anggaran Pendidikan program non Pendidikan,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 5 Februari 2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Namun, program tersebut tidak lagi dapat menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Enny.
Ia juga menegaskan, “Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya.”
Dalam persidangan, para pemohon menghadirkan saksi dan ahli yang menyoroti dampak pengalokasian dana MBG terhadap sektor pendidikan. Salah satunya Iman Zanatul Haeri yang menyebut terjadi berbagai persoalan kesejahteraan guru dan pembiayaan pendidikan setelah program MBG masuk ke dalam postur anggaran pendidikan.
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Zidan Ramdani, juga menyampaikan bahwa pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan pendidikan yang belum terselesaikan.
Di sisi lain, ahli yang dihadirkan DPR memberikan pandangan berbeda. Dosen Fakultas Hukum UGM, Oce Madril, menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG tidak melanggar ketentuan mandatory spending pendidikan sepanjang dialokasikan secara tepat sasaran kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta memberikan peningkatan gizi bagi kelompok sasaran.
Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan tercatat sekitar Rp769 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk program MBG yang secara keseluruhan memiliki anggaran Rp335 triliun. Nilai tersebut setara sekitar 28,9 persen dari total anggaran pendidikan tahun 2026.
Melalui putusan ini, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memisahkan alokasi anggaran MBG dari anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN berikutnya guna menjaga amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan program MBG.
