JAKARTA, MAL – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan berpotensi mengubah struktur alokasi dana pendidikan pada APBN 2027. Pemisahan tersebut dinilai dapat mengembalikan porsi anggaran pendidikan untuk komponen utama pendidikan, meski pemerintah harus mencari sumber pendanaan baru bagi program MBG.

MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026) menyatakan program MBG tidak lagi dapat dimasukkan dalam alokasi dana pendidikan yang diamanatkan minimal 20 persen dari APBN. Pemisahan anggaran tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

“Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya. Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya,” kata Enny dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta.

MK juga memberi ruang penyesuaian karena proses penyusunan APBN 2027 telah berjalan sejak awal 2026. Namun, menurut MK, akan lebih baik apabila pemisahan anggaran MBG sudah dilakukan mulai APBN 2027.

“Untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” ujar Enny.

Saat putusan dibacakan, pembahasan APBN 2027 masih berada pada tahap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Pemerintah dijadwalkan menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2027 kepada DPR pada pertengahan Agustus 2026 sebelum pembahasan lanjutan hingga pengesahan yang ditargetkan pada Oktober 2026.

Berdasarkan pagu yang telah disiapkan, anggaran MBG pada 2027 mencapai Rp270,2 triliun dengan target penerima manfaat sekitar 81,5 juta siswa. Pada APBN 2026, total anggaran MBG tercatat Rp335 triliun, dengan sekitar Rp223 triliun masuk ke dalam postur anggaran pendidikan.

Jika pemisahan dilakukan sepenuhnya pada APBN 2027, maka anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN akan kembali difokuskan untuk komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan. Di sisi lain, anggaran MBG sebesar Rp270,2 triliun harus dialokasikan dari pos lain di luar mandatory spending pendidikan.

Data alokasi pendidikan menunjukkan sejumlah pos mengalami penurunan pada APBN 2026. Transfer ke Daerah (TKD) pendidikan turun dari Rp347,09 triliun pada 2025 menjadi Rp264,62 triliun pada 2026. Pos pembiayaan pendidikan juga turun dari Rp55 triliun menjadi Rp9 triliun. Sementara bantuan pendidikan untuk kampus negeri berkurang dari Rp2,37 triliun menjadi Rp1,6 triliun.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mengatakan pihaknya akan mengawasi penggunaan anggaran MBG yang selama ini bersumber dari sektor pendidikan dan kesehatan.

“Prinsipnya memang hari ini masih diambil dari anggaran pendidikan dan kesehatan, menurut penjelasan dari Waka BGN,” kata Lalu Hadrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Juni 2026.

Ia menegaskan kebutuhan dasar pendidikan tidak boleh terganggu oleh pendanaan program MBG.

“Walaupun misalnya postur anggarannya ada di anggaran pendidikan, kami berharap kebutuhan-kebutuhan dasar pendidikan lainnya tidak terganggu oleh anggaran tersebut,” ujarnya.

Menurut Lalu, Komisi X DPR akan terus mengawal implementasi program tersebut.

“Kami di Komisi X akan mengawal, karena diambil dari anggaran pendidikan ya tentu menjadi kewajiban kami untuk mengawasi setiap program yang dilaksanakan oleh BGN,” katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, ahli DPR Cecep Darmawan juga mengingatkan agar pengalokasian program MBG tidak menghambat pemenuhan kebutuhan pokok pendidikan, termasuk kesejahteraan guru, peningkatan mutu pembelajaran, sarana-prasarana, dan pencapaian standar nasional pendidikan.

Dengan putusan MK tersebut, pemerintah dan DPR kini memiliki waktu hingga penyusunan APBN 2028 untuk memastikan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan sesuai amanat konstitusi. Pembahasan APBN 2027 yang akan berlangsung hingga Oktober 2026 menjadi tahap awal penyesuaian struktur anggaran pascaputusan tersebut.