POSO – Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melaksanakan pembangunan rumah sakit umum baru di Kabupaten Poso dengan panjang 31.700 meter persegi.
Rumah sakit tersebut berlokasi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Maliwuko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso.
Menurut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Poso, Dr. Faidul Keteng, untuk pembangunan rumah sakit tersebut, maka kegiatan awal yang akan dilaksanakan adalah pengurusan perizinan, sosialisasi kegiatan, penerimaan tenaga kerja, mobilisasi kendaraan material dan peralatan, konstruksi jalan dan jembatan dan pengoperasian jalan.
Menurutnya, kegiatan pembangunan rumah sakit ini diperkirakan akan menimbulkan dampak lingkungan, baik positif dan negatif.
“Dampak negatif pada tahap konstruksi di antaranya berupa penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, penurunan kualitas air permukaan, dan gangguan lalu lintas,” katanya, baru-baru ini.
Sementara itu, kata dia, dampak positif dari kegiatan tersebut adalah terbukanya peluang berusaha, memperlancar moda transportasi, terbukanya akses antar wilayah dan peningkatan laju perekonomian daerah.
Terkait dampak negatif, kata dia, maka diperlukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas pembangunan rumah sakit tersebut.
Terkait studi AMDAL tersebut, maka dilakukan pula pengumuman kepada masyarakat untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen-LH) Nomor: 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Maka terhitung tanggal 28 November 2022, kami mengumumkan rencana kegiatan tersebut dan mengharapkan saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat sebagai bahan kajian dan telaahan dalam proses penyusunan studi AMDAL dimaksud,” katanya.
Ia mengatakan, saran, masukan dan tanggapan tersebut dapat disampaikan ke Dinas ekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Poso Jalan Pulau Irian Jaya, Nomor 110, Kecamatan Poso Kota atau ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Poso di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota.
“Batas waktu penyampaian saran, pendapat dan tanggapan adalah sepuluh hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman ini (28 November 2022),” pungkasnya. (RIFAY)