PALU – Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, menegaskan, persoalan pertanahan di Sulawesi Tengah bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut keadilan bagi masyarakat.
Aus Hidayat Nur, saat pertemuan bersama wartawan di Palu, Jumat (24/04), mengatakan, penegasan itu telah ia sampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, dalam rapat bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Rabu (22/04) lalu.
Aus menyatakan, keberpihakan negara dalam menyelesaikan konflik agraria sangatlah penting.
Menurut anggota Fraksi PKS DPR RI ini, persoalan pertanahan di Sulawesi Tengah adalah persoalan keadilan, bukan sekadar administrasi.
“Jangan sampai kita menganggap enteng masalah ini, karena dasar negara kita adalah kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya rakyat di Sulawesi Tengah ini,” tegas Aus.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data terbaru terdapat 63 kasus konflik agraria di Sulawesi Tengah yang mencakup lebih dari 321 ribu hektare lahan dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga.
“Ini bukan angka kecil. Ini adalah potret nyata bahwa reforma agraria kita belum menyentuh akar masalah,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur itu.
Aus juga menyoroti keberadaan puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun tetap menguasai lahan dalam jumlah besar.
“Dari 61 perusahaan sawit yang beroperasi, 43 belum memiliki HGU dan menguasai sekitar 321 ribu hektare lahan. Di sinilah letak ketidakadilannya: rakyat dipersoalkan legalitasnya, sementara yang besar justru dibiarkan,” katanya.
Ia menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sehingga negara tidak boleh bersikap netral dalam konflik agraria.
Dalam forum tersebut, Aus mendorong GTRA Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah tegas dan terukur.
Ia merinci sejumlah langkah yang perlu segera dilakukan, antara lain penertiban penguasaan lahan ilegal, terutama oleh korporasi tanpa HGU, serta mendorong reforma agraria yang berorientasi pada redistribusi tanah secara nyata.
“Ukur keberhasilan bukan dari jumlah sertifikat, tetapi dari berkurangnya konflik,” katanya.
Selain itu, ia meminta penyelesaian tumpang tindih data pertanahan dan tata ruang, serta penguatan peran GTRA agar tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen penyelesaian konflik.
Aus juga mengingatkan agar masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya tidak dikriminalisasi.
“Jangan sampai mereka yang mempertahankan tanahnya justru dikriminalisasi. Negara harus hadir melindungi rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika reforma agraria hanya dijalankan sebagai program administratif, maka konflik akan terus berulang. Sebaliknya, jika dilakukan dengan keberanian dan keberpihakan, maka reforma agraria dapat menjadi jalan menuju keadilan sosial yang sesungguhnya.
“Tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal kehidupan, martabat, dan masa depan rakyat,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Aus juga mengapresiasi langkah Gubernur Sulawesi Tengah yang menjadikan Kantor Gubernur sebagai pusat aktivitas GTRA dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, sehingga aspirasi terkait pertanahan dapat dihimpun dan dipetakan dengan lebih baik.
“Ini satu-satunya dan yang pertama dari semua provinsi yang kami kunjungi,” katanya.
Pertemuan bersama wartawan tersebut turut dihadiri Ketua DPW PKS Sulawesi Tengah, Muhammad Wahyudin.

