PASANGKAYU-Belum lama bebas dari penjara, sepasang suami istri kembali ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus kriminal di Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu.Pasutri tersebut ditangkap di rumahnya bersama barang bukti narkoba jenis sabu.
Data dari pihak Polres Matra, Jumat (31/1/2020) menyebutkan, pasangan suami istri yang ditangkap tersebut bernisial K alias Amming (42) dan S alias Marni.Keduanya ditangkap di rumahnya di Dusun Balabonda Pantai, bersama paket narkoba jenis shabu yang disimpan di rumahnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Utara Inspektur Satu Polisi, Ronald Suhartawan Hadipura STK SIK MH mengatakan pasutri tersebut memang sudah menjadi target polisi dan akhirnya bisa ditangkap bersama barang bukti.”Pasangan suami istri yang belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan ini, memang sudah ditarget sebelumnya,” sebutnya.
Saat pelaku dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa 25 Sachet Kecil berisi kristal bening yang diduga shabu, 2 Sachet Sedang berisi kristal bening yang diduga shabu, 2 alat hisap atau Bong, 2 korek Api Gas, 2 Unit Handphone dan 2 kaca Pirex.”Uang senilai Rp 700.000 diduga hasil penjualan juga diamankan, bersama 1 Buah Kotak Warna Hitam dan 1 tas Warna cokelat,” jelasnya.
Ditambahkan, kepada kedua tersangka akan dijerat
dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(EGI)