PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat kajian empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tahun 2025, di ruang sidang utama DPRD, Selasa (16/07).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Hasan Patongai.

Empat raperda yang dimaksud adalah tentang Organisasi Kemasyarakatan yang merupakan inisiatif komisi I, Raperda tentang Sistem Pertanian Organik inisiatif komisi II, Raperda tentang Arsiktur Bangunan Berciri Khas Daerah inisiatif komisi III, dan Raperda Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia inisiatif komisi IV.

Menurut Hasan Patongai, dari hasil kajian raperda inisiatif tersebut diharapkan dapat diketahui apakah sudah memenuhi syarat.

“Sehingga nantinya hasil kajian tersebut dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan naskah akademik dan draf raperda,” katanya.

Turut hadir para ketua komisi dan Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang tergabung dalam Anggota Bapemperda, yakni Sonny Tandra, Huisman Brant Toripalu, I Nyoman Slamet, Irianto Malinggong, dan Elisa Bunga Allo, serta Sekertaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi dan Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Amir Julianto Hanggi.

Hadir pula para Tim Penyusun Kajian Raperda dari akademimisi Untad, para Tenaga Ahli Bapemperda, dan OPD terkait. *