PALU, MAL — Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas Tambang Emas Ilegal Rio Pakava yang berlokasi di Dusun Rio, Desa Bonemarawa, Kabupaten Donggala.
Desakan ini muncul menyusul dugaan pembiaran terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah berlangsung secara masif selama tiga bulan terakhir.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, menyoroti dampak lingkungan serius akibat aktivitas Tambang Emas Ilegal Rio Pakava yang merusak aliran sungai dan perkebunan warga.
Berdasarkan dokumentasi lapangan, lanskap sekitar tampak porak-poranda dengan tumpukan material pasir dan limbah cucian tambang yang mencemari sumber air masyarakat setempat.
“Kami mendesak Polda Sulawesi Tengah segera turun ke lokasi, memasang garis polisi, dan mengamankan alat berat yang digunakan di lokasi tersebut,” kata Africhal Khmane’I, Direktur Eksekutif Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia.
Aktivitas ilegal ini diduga dikelola oleh seseorang berinisial H. Rudi, yang secara terbuka mengakui penambangan dilakukan tanpa izin resmi dengan luas lahan mencapai dua hektare. Meskipun pengelola mengklaim telah membangun infrastruktur desa, YHKI menegaskan bahwa kesepakatan lokal tidak dapat menghapus unsur pidana pertambangan tanpa izin.
YHKI mengingatkan Kapolda Sulawesi Tengah yang baru agar tidak membiarkan praktik PETI terus menjamur di wilayah hukumnya. Kasus Tambang Emas Ilegal Rio Pakava menjadi ujian bagi kepemimpinan baru untuk membuktikan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap aktor intelektual maupun pemodal di balik layar.
Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta regulasi perlindungan lingkungan hidup. Penindakan tegas diperlukan guna memberikan kepastian hukum dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih parah di masa mendatang.
