PALU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan pidana satu tahun penjara terhadap Muhidin dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Wahdania meninggal dunia.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Muhidin, Ray Ichtiar Basya, menyatakan keberatan dan memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Ray menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam fakta persidangan yang menurutnya perlu dipertimbangkan kembali oleh majelis hakim tingkat banding.

Salah satu yang dikritisi adalah ketidaksesuaian kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi fakta dengan uraian dalam dakwaan jaksa. Selain itu, pihaknya mempertanyakan kondisi kerusakan mobil yang dikemudikan Muhidin karena dinilai tidak sebanding dengan gambaran tabrakan fatal yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kuasa hukum juga mengkritis keterangan dokter spesialis saraf yang, menurut Ray, tidak dapat menyimpulkan bahwa luka dialami korban disebabkan oleh lindasan kendaraan.

“Meski begitu, kami menghormati putusan pengadilan. Kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dengan harapan majelis hakim tingkat banding dapat menilai kembali fakta-fakta persidangan dan memutus perkara ini secara adil,” ujar Ray usai pembacaan putusan Kamis petang.

Dalam uraian dakwaan, kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 Wita, di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Saat itu, Wahdania mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna krem cokelat dengan nomor polisi DN 6258 MU dari arah barat ke timur. Dalam perjalanan, sepeda motor korban bertabrakan dengan sepeda motor Honda Genio yang bergerak dari arah selatan ke utara.

Benturan tersebut menyebabkan Wahdania terjatuh dan terpental dari sepeda motornya.
Pada saat bersamaan, Muhidin mengemudikan mobil Toyota Calya berwarna putih bernomor polisi DN 1226 CF dari arah timur ke barat dengan kecepatan sekitar 50 kilometer per jam.

Berdasarkan dakwaan, Muhidin berusaha menghindari lubang di sisi kiri jalan hingga melewati garis tengah dan masuk ke jalur korban yang terjatuh di badan jalan. Mobil tersebut kemudian menabrak atau melindas bagian kepala Wahdania.

Korban selanjutnya dibawa ke RS Anutapura oleh saksi Intan Nuraini bersama warga yang berada di sekitar lokasi untuk mendapatkan pertolongan.

Berdasarkan uraian dakwaan, Wahdania mengalami luka robek pada dahi, patah tulang lengan atas kanan, patah tulang pada sejumlah bagian wajah, pembengkakan jaringan otak, serta perdarahan pada rongga sinus akibat trauma benda tumpul.

Kondisi tersebut dinyatakan dapat menyebabkan kematian berdasarkan Visum et Repertum Nomor 371/4794/VIS/2026 tertanggal 17 April 2026 yang ditandatangani dokter RSUD Undata Palu.

Wahdania kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 4 Mei 2026 pukul 20.43 Wita di RSUD Undata Palu. Keterangan tersebut tercantum dalam surat kematian Nomor 400.7.22.1/5201/RSUD Undata tertanggal 4 Mei 2026.

Dalam perkara tersebut, Muhidin didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.