PALU, MAL – Tim kuasa hukum terdakwa berinisial SL mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pengancaman melalui pesan WhatsApp di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Rusman Rusli meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU. Mereka menilai dakwaan tersebut prematur karena SL sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan AGM, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan latar belakang hubungan SL dengan AGM sebelum memeriksa perkara dugaan pengancaman tersebut.

Salah satu bukti yang dipersoalkan adalah pesan WhatsApp yang dikirim pada 15 Juni 2025. Pesan itu berbunyi, “Kalau kau tidak selesaikan masalahmu dengan saya dan istrimu, saya pastikan kau hancur. Meninggal kau kalau bisa.”

Pesan lain yang dikutip dalam persidangan, tertanggal 16 Juni 2025, berbunyi, “Akan hancur kau saya bikin.”

Pada tanggal yang sama, terdapat pula pesan, “Biar kau blokir saya sekalian di WA, juga tidak masalah, silakan. Sangat saya persilakan dengan senang hati, tapi kau tidak akan lepas dari tanganku. Akan saya pastikan kau hancur.”

Tim kuasa hukum berpendapat pesan-pesan tersebut harus dilihat dalam rangkaian peristiwa yang mendahuluinya. Mereka mendalilkan SL merupakan korban dugaan penipuan, manipulasi, dan kekerasan seksual yang dilakukan AGM.

Menurut uraian dalam eksepsi, komunikasi keduanya bermula pada 14 Februari 2025 melalui Facebook Messenger, kemudian berlanjut melalui WhatsApp.

Kuasa hukum menyebut SL sempat menanyakan status perkawinan AGM. Namun, menurut mereka, pertanyaan tersebut tidak dijawab secara langsung. AGM disebut mengajak SL bertemu untuk menjelaskan status pribadinya.

Dalam nota perlawanan itu, kuasa hukum mendalilkan AGM mengaku telah berpisah dengan istrinya selama sekitar tiga tahun. Ia juga disebut menyampaikan bahwa istrinya berdomisili di Makassar dan proses perceraian sedang berjalan di Pengadilan Agama.

AGM juga disebut menjanjikan pernikahan kepada SL. Kuasa hukum menyatakan SL kemudian menjalin hubungan lebih serius karena mempercayai keterangan tersebut, termasuk karena latar belakang AGM sebagai seorang pendidik.

Kuasa hukum selanjutnya menguraikan dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi pada 18 Februari 2025 di sebuah kamar hotel di Palu, ketika SL sedang menjalankan tugas kedinasan.

Mereka mendalilkan hubungan seksual terjadi setelah adanya tekanan verbal, bujuk rayu, dan kontak fisik yang memaksa, meskipun SL sedang menstruasi. Menurut eksepsi tersebut, peristiwa serupa diduga berulang pada waktu dan tempat berbeda.

Dugaan kebohongan mengenai status perkawinan AGM, menurut kuasa hukum, mulai terungkap pada 1 Mei 2025 melalui konfirmasi Ety Oktavia, yang disebut sebagai pimpinan SL.

Pada 4 Mei 2025, SL disebut menerima pesan melalui akun TikTok yang diklaim milik istri AGM. Kuasa hukum menyatakan komunikasi tersebut memperkuat dugaan bahwa AGM masih terikat perkawinan. Mereka juga menyebut adanya pernyataan mengenai dugaan hubungan serupa dengan perempuan lain.

Setelah memperoleh informasi tersebut, SL disebut melaporkan persoalan itu kepada pihak UIN Datokarama Palu. Ia juga melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulawesi Tengah.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyatakan laporan dugaan kekerasan seksual itu telah memasuki tahap penyidikan. Mereka menilai perkara pengancaman yang menjerat SL merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya setelah melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut.

Atas dasar itu, kuasa hukum merujuk Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Mereka berpendapat ketentuan tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta penundaan proses hukum terhadap SL hingga perkara yang dilaporkannya diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan JPU prematur, serta membatalkan dakwaan dalam perkara Nomor 293 atas nama terdakwa SL dan kawan-kawan.

Mereka juga meminta pemulihan hak, kedudukan, dan martabat terdakwa serta pembebanan biaya perkara kepada JPU.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum yang juga Kepala Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) LBH Sulawesi Tengah, Mey Prawesty, mengatakan dirinya terpanggil untuk membela SL karena menilai perempuan tersebut merupakan korban dugaan kekerasan seksual, tetapi justru menjadi terdakwa dalam perkara pengancaman.

“Kami ikut terpanggil untuk membela SL, karena kami menilai bahwa sesungguhnya terdakwa SL justru merupakan Korban dari peristiwa dugaan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang berujung pada eksploitasi seksual, serta kriminalisasi yang dilakukan oleh AGM,” ujarnya.