PARIMO – Rancangan peraturan bupati tentang pelaksanaan sekolah penggerak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk tahap finalisasi dan perampungan kurikulum merdeka belajar.
Rancangan tersebut didasarkan pada turunan Permendikbud serta Memorandum of Understanding (MoU), baik bupati Parimo bersama Dirjen Pendidikan menengah dan pendidikan dasar.
Kepala Bidang Management SD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parimo, Ibrahim mengatakan, pelaksanaan sekolah penggerak dan kurikulum merdeka harus dikuatkan dengan perbup, bertujuan agar sekolah yang mengikuti program itu selama empat tidak ada pergantian kepsek sesuai MoU yang disepakati.
“Selain itu, terdapat hal-hal lainnya yang dianggarkan pemerintah daerah untuk mendukung program tersebut,” terangnya saat ditemui, Rabu (12/10).
Ia menuturkan, setelah selesai proses finalisasi pihaknya, bersama bagian hukum sekretariat Kantor Bupati melakukan harmonisasi di Kantor wilayah Kemenkumham Sulteng, untuk diterbitkannya perbup.
Dirinya menjelaskan, sekolah penggerak dibentuk sesuai hasil seleksi diikuti seluruh sekolah di parimo baik itu negeri maupun swasta, dengan mengikuti uji kompetensi, proses belajar mengajar sampai proses wawancara.
“Dalam seleksi ini ada satu sekolah sangat memprihatinkan namun lulus sebagai sekolah penggerak yakni SMP Walimanis yang belum lama dibuka, yang akan memberi contoh kepada sekolah lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, adanya sekolah penggerak bertujuan untuk melakukan pembinaan mutu lebih berkembang, baik mendapatkan bantuan atau tidak harus dapat menggerakkan sekolah.
“Alangkah tidak bijaknya kementerian dan dinas tidak memberikan bantuan ketika sudah dinyatakan lolos dalam sekolah penggerak, makanya kita akan menopang sekolah tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin